Isu Penyimpangan DAK, Komisi Diminta Undang OPD

Baiq Isvie Rupaedah (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaedah meminta lima Komisi di DPRD NTB menggelar rapat bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra kerjanya.

Hal itu untuk menelusuri dugaan ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024, yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang ditetapkan dalam APBD.

“Pimpinan DPRD siap memfasilitasi Komisi terkait penelusuran lebih lanjut atau investigasi, jika ada ditemukan penyimpangan usai rapat internal di semua komisi,” kata politisi Partai Golkar ini, Jumat kemarin (17/1).
Isvie menegaskan, pihaknya sudah meminta semua Komisi di DPRD NTB, untuk melaksanakan rapat internal. Dimana rapat akan difokuskan untuk membahas progres capaian DAK 2024, hingga kendala yang dihadapi dalam realisasi di lapangan.

Baca Juga :  Ridwan Bajeri Bantah Bermain Proyek

Dengan adanya rapat di Komisi-Komisi, maka hal itu diharapkan dapat menjernihkan isu yang berkembang diluar terkait pengelolaan DAK 2024. “Ini sudah saya sampaikan dan ingatkan di rapat paripurna,” ucap Isvie.

Meski begitu, dia mengaku Pimpinan DPRD NTB belum pada taraf pengambilan keputusan dan menindaklanjuti usulan pengajuan hak interpelasi, yang diinisiasi oleh 14 Anggota DPRD di sidang paripurna, Selasa (14/1) lalu.
Pasalnya, Pimpinan DPRD NTB perlu melakukan rapat internal terlebih dahulu, untuk mendapat kajian dan telaah lebih mendalam. “Pimpinan perlu kajian dulu,” imbuhnya.

Disinggung polemik terkait pengelolaan DAK 2024 yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Kabid SMK Dikbud NTB oleh Polresta Mataram, beberapa waktu lalu. Isvie mengatakan, sesuai laporan Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, dan aparat penegak hukum, belum ada penyimpangan signifikan secara umum pada pelaksanaan DAK 2024.
Kemudian soal kasus Kabid SMK dan pemeriksaan Kadis Dikbud NTB, dia mengaku menghormati langkah pemeriksaan tersebut.

Baca Juga :  Didominasi Penonton Lokal, WSBK Tidak Mampu Dongkrak Okupansi Hotel

“DPRD tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Inisiator Hak Interpelasi DAK, Hamdan Kasim mengatakan pihaknya menghormati jika ada Anggota DPRD NTB yang tidak menyetujui usulan hak interpelasi DAK tersebut. Karena itu menjadi hak politik dari masing-masing Anggota DPRD.

Demikian jika pun nanti dalam perkembangan usulan hak interpelasi, ternyata DPRD NTB dalam pengambilan keputusan di rapat paripurna, tidak menyetujui usulan hak interpelasi DAK 2024.

“Tentu kami akan menghormati dan menerima hal tersebut. Tapi biarlah berproses secara politik di internal Dewan (usulan hak interpelasi DAK, red),” lugasnya. (yan)