TANJUNG – Isu mutasi pejabat dan pegawai kembali mengemuka usai pilkada. Atas isu ini, Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, angkat bicara.
Ia mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi pasca-pilkada dan menjelang habis masa jabatan. Sebaiknya menunggu kepala daerah terpilih dilantik. “Betul itu adalah hak prerogatif kepala daerah tetapi tujuan mutasi itu apa? Itu yang harus dipertimbangkan,” ungkapnya, Minggu (1/12).
Tujuan mutasi, kata dia, harus bermanfaat untuk masyarakat dan bisa meningkatkan pembangunan daerah. Namun jika mutasi dilakukan pasca-pilkada selesai, Agus menilai kurang tepat dan patut dipertanyakan. Apalagi ini menjelang berakhir masa jabatan kepala daerah. “Jadi kalau isu ini benar, saya kira harus dipertimbangkan lagi,” pintanya.
Sementara itu, Bupati KLU Djohan Sjamsu, mengaku memang mempertimbangkan untuk mutasi di masa akhir jabatan. “Namun kita lihat aturannya dulu,” ujarnya.
Djohan mengaku bahwa pihaknya sudah mengevaluasi kinerja beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kepala bidang. “Berdasarkan hasil evaluasi ada hal-hal yang belum dilakukan atau ada target kinerja yang belum tercapai dan itu adalah kelemahan dari pimpinan OPD dan pejabat yang ada di bawahnya.
Maka perlu penyegaran,” tegas Djohan.
Djohan mengaku bahwa jabatannya berakhir sekitar Februari 2024. Untuk jabatan eselon II, kata dia, itu perlu lelang jabatan. Jika dilihat dari sisa waktu yang ada maka memang agak sulit untuk melakukan mutasi. “Mungkin bupati terpilih nanti yang melakukan mutasi,” jelasnya.
Namun beda halnya dengan pejabat eselon III dan IV, itu kewenangan penuh ada pada kepala daerah. Maka dengan waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk dilakukan. “Kita lihat situasinya nanti,” tegasnya.
Sementara ini, Djohan mengingatkan para pejabat untuk fokus bekerja dulu. Apa saja program yang belum tuntas agar segera dituntaskan mengingat waktu yang tersisa kurang dari sebulan. “Fokus saja dulu tuntaskan kerjaan yang sudah ada,” pesannya. (der)