Dampak yang dapat terjadi, misalnya peluang kerugian yang dialami oleh pihak perusahaan mitra. Misalnya petani tembakau yang dibina oleh masing-masing perusahaan yang sudah melakukan kemitraan dan membeli tembakau petani, maka akan menjadi masalah kemudian hari. Karena tidak ada keseimbangan maupun kesetaraan antara petani tembakau dengan pihak perusahaan.
Dijelaskan, saat ini terdapat sekitar 8 perusahaan yang tidak jelas. Dalam arti tidak mengantongi izin pembelian yang lengkap dan permanen. Karena apabila suatu perusahaan itu memiliki izin lengkap, tentu mereka memiliki petani binaan, dan lokasi atau gudang pembelian yang jelas. Sebagaimana diatur Perda No 4 tahun 2006 tentang perizinan yang tidak boleh dipindah tangankan.
“Tapi kalau masalah harga sudah banyak petani yang mendapatkan harga layak, yakni Rp 40 ribu hingga Rp 45 ribu perkilogram, bahkan harganya saat ini sampai Rp 47 ribu,” pungkasnya. (cr-wan)