Isu Ada Perlawanan, Razia Pocong di Lombok Tengah Batal Dilakukan

M. Kamrin
M. Kamrin (M. HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA — Rencana Satgas Pengawasan bersama Dinas Kelautan dan Perikananan (Dislutkan) Lombok Tengah (Loteng) untuk melakukan penertiban alat tangkap pocong, atau alat tangkap bibit lobster di sekitar Selong Belanak hingga Desa Awang, Kecamatan Pujut, terpaksa ditunda. Pasalnya, beredar informasi bahwa masyarakat akan melakukan perlawanan terhadap rencana penertiban tersebut.

Hal itu disampaikan oleh M.Kamrin, selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Lombok Tengah (Loteng). Disampaikan, bahwa dari jadwal yang sudah dirancang, pihaknya bersama Satgas dari Pemerintah Provinsi NTB sebenarnya akan melakukan penertiban hari ini (kemarin, red), namun atas berbagai pertimbangan akhirnya gagal dilaksanakan.

“Sebenarnya sudah ada MoU dengan berbagai instansi untuk melakukan tindakan membersihkan pocong atau alat tangkap bibit lobster itu. Berdasarkan hasil rapat juga, kita akan melakukan pembersihan hari ini (kemarin,red). Namun setelah kita berkoordinasi dengan jajaran di bawah, maka kita simpulkan butuh kesiapan yang lebih,” ungkap Kamrin saat ditemui diruanganya, Senin kemarin (11/12).

Alasan utama diurungkannya rencana tersebut karena yang namanya masyarakat, kendati mengetahui bahwa hal itu bertentangan dengan hukum, namun tetap saja melakukan aktivitas dan enggan meninggalkan itu. Kendati sudah sering diingatkan dan diberikan dana atau pembinaan oleh pemerintah.

“Kita awalnya akan melakukan penertiban di semua wilayah yang menyangkut aktivitas penangkapan lobster. Mulai dari Selong Belanak dan Awang, tapi kita harus melakukan koordinasi lagi dengan semua unsur agar nantinya hasil yang didapatkan bisa maksimal, dan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.

Nantinya Tim Satgas yang telah terbentuk di Pemerintah Provinsi akan melakukan penindakan terhadap berbagai permasalahan yang menyangkut kawasan laut. Hanya saja, karena masalah laut banyak terjadi kaitanya dengan lobster, maka pihaknya lebih fokus untuk melakukan penertiban terhadap alat tangkap bibit lobster tersebut.

“Seperti kita ketahui, kendati penangkapan lobster sudah jelas-jelas menyalahi aturan. Namun tidak jarang masyarakat tetap melakukan aktivitas tersebut dengan banyak alasan. Untuk itu, dengan kita tertibkan alatnya, maka diharapkan bisa menghilangkan aktivitas dari penangkapan bibit lobster tersebut,” jelasnya.

Terlebih Dinas sendiri sudah memberikan berbagai kompensasi terhadap para nelayan tersebut, agar tidak melakukan penangkapan bibit lobster itu. Mulai dengan memberikan kapal hingga memberikan usaha budidaya. “Tapi masih saja ada yang melakukan penangkapan lobster. Hal ini terbukti jika kita melihat belakangan ini banyak yang ditangkap oleh petugas karena kasus lobster itu sendiri,” jelasnya.

Pihaknya saat ini bersama tim dari Pemprov masih fokus bagaimana mengatur strategi agar tidak terjadi permasalahan ketika penertiban berlangsung. Namun pihaknya sendiri masih enggan untuk memberikan bocoran, kapan rencana tersebut akan diaplikasikan di lapangan.

“Kita akan coba susun ulang dengan melibatkan semua unsur yang ada. Yang jelas, kita sudah berupaya untuk melakukan berbagai hal agar para penangkap bibit lobster tersebut tidak melakukan hal serupa. Dengan menertibkan alat- alat tangkapnya, kita harapkan bisa lebih maksimal dalam melakukan penindakan,” jelasnya. (cr-met)

Komentar Anda