Istri Ustaz Tidak Menyangka Suaminya Produksi Sabu

TEMPAT PRODUKSI SABU: Rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu di Dusun Gubuk Barat Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela.(M Gazali/Radar Lombok)

SELONG–Pengungkapan pabrik sabu rumahan di Dusun Gubuk Barat Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela Lombok Timur oleh tim khusus Direktorat Resnarkoba Polda NTB mengagetkan keluarga pemilik rumah.

Keluarga tidak menyangka Syamsudin alias Ustaz ini terlibat dan menjadikan rumahnya sebagai tempat produksi barang haram ini. Rumah milik Syamsudin ini lokasinya agak jauh dari jalan utama desa Pringgasela. Namun letaknya di pinggir jalan kampung yang di sekitarnya juga banyak rumah warga. Rumah yang ditempati Syamsudin bersama istrinya ini diketahui rumah kakaknya. Di sebelahnya ada rumah yang masih dalam proses pembangunan. ”Saya kaget ketika saya melihat ada petugas yang datang,” tutur US istri Syamsudin.

Ketika petugas datang Sabtu (21/11/2020), ia dan suaminya kebetulan sedang mengurus pembagian tanah di rumah keluarga. Setelah diberitahukan ada petugas yang datang, mereka pun langsung pulang. Sontak ia kaget ternyata yang datang adalah polisi. ”Saya tidak ikut masuk ke dalam rumah ketika petugas lakukan peggeledahan. Saya hanya tahu kalau di dalam rumah ini ada bahan-bahan yang dipakai untuk membuat sabu,” ujarnya.

Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan semua ruangan di rumah itu. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Setelah itu petugas membawa suaminya bersama sejumlah barang bukti. ” Pas suami saya dibawa oleh petugas saya juga tidak melihatnya. Setahu saya akan dibawa ke Polda,” tambahnya.

Berkaitan dengan bisnis narkotika yang digeluti suaminya, US mengaku sama sekali tidak menaruh curiga. Selama ini suaminya diketahui bekerja sebagai pedagang buah. Namun diakuinya jika suaminya belum lama bebas dari penjara karena terbelit kasus narkoba. Bahkan terkadang juga dia sering melihat suaminya memakai serbuk yang mirip dengan sabu. Tapi dia mengira jika serbuk yang digunakan suaminya itu adalah obat biasa. ” Pas saya tanya, dia juga kasih tahu saya jika yang dimakan itu adalah obat. Selama di rumah ini saya juga tidak pernah melihat ada orang asing datang ke rumah,” akunya.

Sebagai seorang istri, dia tentu sangat prihatin terhadap kasus yang membelit suaminya. Dia berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran dan tidak akan diulanginya lagi.” Saya berharap suami saya bisa sembuh total, hidup sehat dan tidak bergantung pakai obat,” harapnya.

Hal sama juga disampaikan Kepala Dusun (Kadus) Gubuk Barat Selatan Desa Pringgasela H Muksan. Ia menjelaskan sejauh ia tidak pernah menerima laporan dari warga terkait adanya kegiatan yang mencurigakan di rumah Syamsudin yang digerebek petugas tersebut.” Makanya saya kaget. Karena kebetulan ketika penggerebekan saya bersama dengan S ini di salah satu rumah keluarganya menyelesaikan surat damai pembagian tanah warisan,” akunya.

Setika ada sejumlah petugas yang datang menanyakan keberadaan Syamsudin. Tak lama ia dibawa petugas ke lokasi penggerebekan. Bahkan ia juga diminta untuk ikut serta menyaksikan proses penggeledahan. ” Dari hasil penggeledahan ditemukan barang berbagai barang bukti bahan pembuatan sabu. Setahu saya rumah yang masih sedang tahap pembangunan itu dulunya santren (musalla),” ujar dia.

Lebih lanjut disampaikan Syamsudin memang selalu dipanggil warga dengan sebutan Ustaz. Tapi dia pribadi memang tidak begitu mengenalnya. Terlebih lagi dia juga sebelumnya telah masuk pejara dan belum lama ini bebas. ” Saya tahu rupa dari Ustaz S ketika dia datang ke rumah keluarganya pas saya akan buatkan surat perdamaian ahli waris. Sebelum datang petugas dia sempat berikan pandangan ke keluarganya itu,” jelasnya.

Pengungkapan rumah yang dijadikan tempat produksi sabu ini pengembangan atas penangkapan delapan pengedar sabu dengan inisial SRA ,RS, HA,‎ RP, LN, RAK, HD, SH. Sebagian besar mereka adalah warga Pancor dan ada juga dari Masbagik.Pabrik ini diduga merupakan milik seorang narapidana kasus narkotika yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram yang berlokasi di Kuripan, Lombok Barat. Ia adalah Yusuf atau biasa disapa Jenderal yang divonis pidana penjara selama 10 tahun dan kini baru dijalaninya selama 4 tahun.

Syamsudin alias Ustaz dijanjikan upah Rp 100 Juta dalam sebulan oleh Jenderal.
Dalam bekerja, Ustadz ini tidak sendirian. Ia ditemani oleh rekannya yaitu Riswadi. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pabrik ini baru dijalankan selama sebulan.
Untuk alat atau bahan yang digunakan didapat dari Malaysia. Beberapa diantaranya yaitu 1 kotak aluminium foil, kompor elektrik Oxone, 1 liter mekihaitamin cair, 1 liter mixcofir cair, 1 liter dimethyl sulfokxide, alat pemadam, 1 buah gelas ukur merek Pyrek ukuran 2 liter, 1 buah gelas ukur 1000 Ml, 1 buah cawan kaca,
dan 1 buah gelas ukur merek Pyrex ukuran 1000 Ml.(lie)

Komentar Anda