Istri Tidak Digaji di Malaysia, Suami Lapor Polisi

LAPOR POLDA : Jinarsih (kanan) saat melaporkan tekong yang memberangkatkan istrinya menjadi TKW di Malaysia (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Jinasri, 60 tahun warga Dusun Buntage Desa Giri Sasak Kecamatan Kuripan mendatangi Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB untuk melaporkan seorang calo (tekong) pengirim Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia.

Tekong yang dilaporkan ini berinisial AR dari Lombok Tengah (Loteng). TKW yang diberangkatkan ini adalah Fatimah, 40 tahun yang tak lain adalah istri dari Jinasri. ‘’ Saya melapor ke Polda karena istri saya tidak pernah digaji selama bekerja di Malaysia,’’ ujarnya saat dikonformasi usai melapor di Mapolda NTB, Selasa kemarin (7/3).

Ia merasa istrinya ditelantarkan oleh AR selaku tekong. Dikatakannya, Fatimah berangkat ke Malaysia bulan Agustus 2016. Sejak saat itu, istrinya tidak pernah menerima gaji. Di Malaysia, Fatimah bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).Oleh karena itu, ia menginginkan kepada AR untuk memulangkan istrinya dari Malaysia. ‘’ Ini agar dia tidak tersiksa disana (Malaysia). Itu saja mau saya,’’ katanya.

Diceritakanya, Fatimah waktu itu meminta izin untuk bekerja di Malaysia. Istrinya kala itu berangkat secara tidak resmi melalui  jasa tekong AR yang beralamat di Lombok Tengah. Istrinya kala itu tidak dipungut biaya saat berangkat. Sebagai gantinya, biaya keberangakatan tersebut memakai sistem potong gaji selama berada di Malaysia.

Baca Juga :  Malaysia Kembali Deportasi 12 TKI Asal NTB

Istrinya diiming-imingi gaji sebesar 1000 RM pada bulan pertama. Bulan selajutnya akan meningkat menjadi 1200 RM. ‘’ Jadi sampai sekarang tidak pernah sama sekali menerima uang,’’ ungkapnya.

[postingan number=3 tag=”tki”]

Setelah melapor ia berharap agar tekong yang dilaporkan ini bisa membawa istrinya pulang ke Indonesia. Karena diakuinya nasib istrinya belum diketahui sampai  saat ini. Ia juga mengaku pernah mendapat informasi bahwa sang istri kerap mendapat siksaan dari majikannya di Malaysia. ‘’ Kebetulan ada temannya yang bekerja disana menelpon dari Malaysia. Ia meminta kepada keluarga untuk dipulangkan karena menerima siksaan. Saya juga tentu tidak ingin dia menjadi tambah menderita di sana,’’harapnya.

Saat melapor ke Polda NTB, Jinasri didampingi oleh kepala dusun setempat dan Brigadir Anton Zailani Nawawi selaku Babinkamtibmas Desa Giri Sasak Lobar. Sebelum melapor, Anton mengaku pernah mengupayakan mediasi antara pelapor dan AR selaku tekong tersebut. Namun, kesepakatan yang sudah dibuat tidak dilaksanakan oleh AR sehingga dilaporkan ke Polda NTB. ‘’ Kesepakatannya akan mengembalikan barang seperti paspor dan visa milik Fatimah selama sebulan setelah mediasi. Tapi itu tidak ditepatinya sehingga dilaporkan ke Polda NTB,’’ katanya.

Baca Juga :  TKI Masih Jadi Idola

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrumsus Polda NTB AKBP I Komanga Sudana mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. ‘’ Pemberangaktannya ini dari jalur legal atau ilegal, itu yang akan kita gali terlebih dahulu,’’ katanya.

Kedepannya, ia juga memastikan akan memanggila Ar selaku tekong yang memberangkatkan Fatimah bekerja ke Malayasia. ‘’ Nanti dia akan kita panggil untuk dimintai keterangan sampai sejauh mana dia memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda