Istri jadi Calon Bupati, Sekda NTB Tidak Ajukan Cuti Sementara

Lalu Gita Ariadi ( Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM–Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi tidak terlalu merespon desakan agar dirinya mengajukan cuti sementara setelah istrinya ditetapkan sebagai calon kepala daerah Lombok Tengah.

Tugas dan posisinya sebagai Sekda Provinsi NTB tidak ada kaitannya dengan keikutsertaan istrinya Lale Prayatni di pilkada Lombok Tengah. Karena itu, dia fokus mengerjakan tugas-tugasnya sebagai sekda. ” (Pilkada) itu lain urusan, saya nggak bicara tentang itu. Saya sedang bekerja untuk rakyat. Oke, “ujarnya Kamis (24/9/2020).

Gita meminta agar tidak dibentuk opini seolah-seolah dirinya selaku sekda tidak akan netral di pilkada Lombok Tengah. Masalah kampanye pasangan calon kepala daerah sudah ada aturan dan mekanismenya.”Ya kan nanti, nanti. Jangan membentuk (opini) dulu. Itu namanya pembentukan opini,”tegasnya.

Gita menegaskan sejauh ini dirinya tidak mengajukan surat izin cuti kepada gubernur seperti permintaan sejumlah pihak. Dia pun kembali menegaskan jika dirinya tengah fokus bekerja. “Ya ndak laaah (ajukan cuti). Kita ini sedang bekerja ya,” tambahnya seraya buru-buru meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegewaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, H Muhammad Nasir mengatakan, sampai saat pihaknya tidak menerima surat izin cuti Gita. Diakuinya, Gita sendiri tidak akan mengajukan izin cuti.”Belum diajukan, karena memang Pak Sekda tidak akan mengajukan cuti,”ungkapnya.

Dijelaskan Nasir, bagi ASN yang suami atau istrinya ikut pilkada sebenarnya bisa tidak mengajukan cuti. Asalkan tidak mengikuti kegiatan kampaye. Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB ketika memang kasusnya seperti Sekda NTB diperbolehkan tidak mengajukan cuti. Tapi jika mengikuti kampanye, maka diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara. “Jadi sebenarnya itu, kalau Pak Sekda ikut kampanye,maka dari aturan surat edaran Menpan RB harus cuti di luar tanggungan negara. Tapi kalau tidak mengikuti kampanye ya tidak perlu mengajukan cuti,”jelasnya.

Berbeda dengan rekomendasi Komisi ASN, maka ASN yang suami atau istrinya ikut pilkada mesti mengajukan cuti. Menurut Nasir, ketika ada dua aturan yang bertentangan, maka yang diikuti yang lebih tinggi. Tinggal keputusan ada di tangan Sekda NTB, apakah memang benar nanti tidak akan ikut kempanye atau malah ikut turun mendampingi istrinya selama proses kampanye berlangsung. Tetapi jika tidak akan ikut kampanye maka tidak perlu mengajukan cuti. “Tentunya aturan yang lebih tinggi yang akan diikuti. Jadi pasif saja dia (Sekda) tidak usah mengajukan, karena tidak ada sanksi yang akan dikenakan jika mengacu pada SE Menpan RB,”terangnya.

Ketika nanti ASN yang istri atau suaminya ikut pilkada ditemukan kampanye tapi belum mengajukan cuti, lanjut Nasir, maka akan diproses oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan. Sanksi yang dijatuhkan tentu sesuai aturan yang ada. “Kalau nanti melanggar, ikut dalam proses kampanye tentu ada Bawaslu yang akan mengawasi karena itu yang punya gawe (wewenang). Nanti dilaporkan ke KPU sanksi apa yang dilanggar. KPU yang meneruskan ke KASN gitu alurnya,”tutupnya. (sal)

Komentar Anda