Istri Cari Rizki, Anak Tiri Digauli

AKP Arjuna Wijaya (MUHAMMAD HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Bejat betul perbuatan Muhammad Asri, 34 tahun, warga Lendang Batah Desa Mekar Damai Kecamatan Praya.

Dia tega menggauli anak tirinya Bunga (nama samaran), 13 tahun. Tragisnya lagi, Asri tak hanya satu dua kali menggauli gadis belia malang itu, tetapi berulang kali. Perbuatan setan itu sudah dilakukan Asri sejak Bunga masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Ceritanya, perbuatan memalukan itu pertama kali dilakukan Asri, sekitar tahun 2013 silam. Ketika itu, Bunga baru berumur 10 tahun. Waktu kejadian, sekitar pukul 14.00 Wita, saat Bunga sedang tidur di kamarnya.

Pelaku tiba-tiba saja membuka celana dalam korban. Bunga yang masih polos lantas bertanya ‘’Kenapa celana saya dibuka?.’’ Pelaku yang tampaknya sudah menguasai korban lantas menjawab ‘’Ini sebagai tanda kasih sayang bapak kepadamu.’’

Bunga yang tak tahu menahu akan perbuatan dosa besar ayah tirinya, tak lantas menghiraukan perbuatan itu. Dua bulan kemudian, Asri bukannya menyesali dosa-dosanya, tetapi malang mengulang perbuatan bejatnya. Kali ini, Asri menggauli anak tirinya di ruang tamu saat istrinya keluar berjualan.

Setahun kemudian, ibu korban merantau ke Malaysia mencari rizki. Korban kini duduk di bangku kelas V SD. Pelaku yang tampaknya tak betah ditinggal sang istri, secara terus menerus melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya. ‘’Nah, perbuatan ini ternyata terus diulang selama empat tahun ini,’’ cerita Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya, kemarin (26/10).

Perbuatan ini dengan leluasa dilakukan pelaku tanpa pengawasan orang lain. Maklum, di rumah itu hanya tinggal mereka bertiga. Yakni korban dan adik tirinya berumur 10 tahun. Sehingga ayah tiri biadab itu dengan leluasa melaksanakan nafsu setannya selama 4 tahun. Di mana korban kini sedang duduk di bangku kelas I SMP.

Puncaknya kemudian, korban tampaknya tak tahan dengan perbuatan pelaku terus menerus. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada pamannya. Tanpa pikir panjang, paman korban kemudian melaporkan perbuatan Asri ke Polres Lombok Tengah, kemarin. ‘’Sekarang pelaku sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ kata Arjuna.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tambahnya, pelaku sudah mengakui perbuatan biadabnya itu. Bahwa pelaku telah berkali-kali menggauli anak tirinya yang masih di bawah umur. Baik semasih dan sesudah istrinya berada di rumah.

Atas perbuatannya ini, pelaku terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga terancam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman dikebiri. (cr-met)

Komentar Anda