Istri Baru Keluar Bui, Giliran Suami Ditangkap Polisi

MATARAM — Seorang warga Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara berinisial AW, diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram. Padahal, istri pria berusia 33 tahun itu belum lama ini selesai menjalani masa tahanan atas kasus narkotika.

“Dulu istrinya yang terlibat (peredaran narkotika), tapi sekarang AW ini sendiri,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (7/1).

AW ditangkap di rumahnya Senin (6/1) kemarin. Penangkapan AW berawal dari pengakuan seorang pemuda berinisial MYA (40) warga Lingkungan Derman Sari, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara yang diamankan terlebih dahulu. “Memang benar, Senin (6/1) kemarin kami mengamankan dua orang terduga, berinisial MYA dan AW,” katanya.

Pelaku MYA diamankan dengan barang bukti sejumlah klip sabu siap edar, berat brutonya 5,35 gram. Serta sejumlah alat yang digunakan dalam jual beli sabu-sabu. “Dari keterangan MYA saat diinterogasi di lapangan, menyampaikan bahwa mendapatkan sabu dari AW,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Asal Sakbar Ditangkap

Dikatakan, MYA membeli sabu dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Kemudian sabu itu dipecah di rumahnya menjadi beberapa poket dan dijual. “Per poket dijual dengan harga Rp 100 – Rp 150 an,” terangnya.

Keberadaan AW ditelusuri dan berhasil diamankan di rumahnya. Rumah AW digeledah, namun tidak ada barang bukti berupa narkotika yang didapatkan petugas. Hanya menemukan 8 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai Rp 4,8 juta. “Kami duga selama ini dipakai untuk membungkus sabu-sabu. Uang itu kami duga sebagai hasil penjualan sabu,” katanya.

Meskipun tidak ada barang bukti berupa narkotika miliknya AW ditemukan, AW diamankan berdasarkan pengakuan MYA. Diakui, pengakuan pelaku MYA ini harus diperkuat dengan alat bukti lain. “Terutama dari komunikasi hp, apakah memang benar ada keterlibatannya AW ini. Karena dari penggeledahan tidak ada kita dapatkan barang bukti berupa sabu,” ucap dia.

Baca Juga :  Penadah Motor Curian asal Lombok Tengah Dibekuk

Namun dengan barang bukti yang ditemukan di rumah AW berupa plastik klip kosong itu, mengindikasikan AW pengguna narkotika, dan juga melakukan jual beli. “Karena memang istrinya baru keluar dari lapas dalam kasus narkotika. Tapi kan itu indikasi, karena barang bukti narkotika kita tidak dapat atau temukan di rumahnya,” katanya.

Polisi menelusuri percakapan di HP kedua orang yang ditangkap tersebut. Hal itu bertujuan untuk menguatkan adanya keterlibatan AW dalam kasus ini. “Akan kita lakukan ekstrak di Siber Ditreskrimsus untuk mengungkit kembali komunikasi yang sudah terhapus. Mudah-mudahan dari hasil ekstrak hp muncul komunikasi dengan MYA terkait dengan transaksi jual beli. Sehingga nanti kita akan tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (sid)