Ispan Ngotot BB Uang Pinjaman PPK

Ispan Ngotot BB Uang Pinjaman PPK
DIPERIKSA: Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat non aktif, Ispan Junaidi, usai diperiksa oleh penyidik Kejari Mataram sebagai tersangka, Rabu kemarin (20/11).( ALI/RADAR LOMBOK)

Jaksa Periksa Ispan Sebagai Tersangka

MATARAM—Tersangka kasus dugaan pemerasan fee proyek di Dinas Pariwisata Lombok Barat (Lobar), Ispan Junaedi, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Ia diperiksa penyidik untuk pertama kalinya, setelah menyandang status tersangka.

Ispan datang ke kejaksaan menggunakan mobil tahanan berwarna hijau. Kadis Pariwisata Lobar non aktif ini sampai di Kejari Mataram sekitar pukul 09.00 Wita. Menggunakan baju berwarna biru langit dan dilengkapi topiah hitam, dia langsung masuk ke ruangan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Mataram.

Saat diperiksa penyidik, tersangka didampingi oleh tim pengacaranya. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Usai diperiksa, Ispan diberikan kesempatan untuk istirahat dan sholat dhuhur. Sekitar pukul 13.00 Wita, rangkaian pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap tersangka tuntas.

Tersangka keluar dari pintu depan penyidik Pidsus, dengan didampingi oleh petugas kejaksaan. Ispan cukup segar dan terlihat sudah mulai menerima tentang kasus yang dialaminya. Ia juga sudah mulai bersedia memberikan komentar kepada media. “Alhamdulillah saya sehat,” ujarnya saat keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejari Mataram, Rabu kemarin (20/11).

Ketika ditanyakan terkait adanya dugaan penjebakan dan rekayasa kasus ini oleh kejaksaan. Mantan Kabag Humas Pemkab Lobar ini tidak menjawab. Sesaat setelah masuk ke mobil tahanan, meski dengan posisi memalingkan wajah dan membelakangi awak media, Ispan bersedia memberikan sedikit komentarnya. Ia menampik barang bukti (BB) uang Rp 95.850.000, yang ditemukan kejaksaan sebagai fee proyek. Barang bgukti itu kata dia, adalah uang pinjaman. “Itu bukan (fee). Itu uang pinjaman,” katanya.

Ispan juga mengungkap, kalau uang itu dia pinjam dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan wisata Pusuk Lestari. Ia juga membenarkan, PPK ini adalah salah seorang pejabat di Dinas Pariwisata Lobar, yakni menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata. “Iya dari Kabid itu, PPK saya pinjamnya,’’ ngototnya. Sedangkan untuk pertanyaan lainnya, dia tidak bersedia menjawab.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mataram, AA Gede Agung Putra membenarkan, Ispan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Mengenai pengakuan tersangka yang ngotot mengaku kalau BB uang OTT adalah pinjaman dari PPK proyek. Agung mengatakan, tidak ada masalah dengan pengakuan tersebut.

Menurutnya tersangka bisa dengan bebas memberikan keterangan. “Itu kan omongan dia saja. Dia ngomong apalah itu. Dia punya hak untuk bicara. Tapi kita kan sesuai alat bukti. Alat bukti sudah cukup untuk penetapan tersangka. Minimal kan dua alat bukti sudah terpenuhi,’’ ungkapnya.

Walaupun Ispan tetap mengaku barang bukti hasil pinjaman dari PPK. Jaksa juga tidak begitu saja percaya. Sehingga jaksa tetap yakin barang bukti itu adalah hasil penyerahan permintaan fee yang diminta Ispan ke kontraktor. “Iya sesuai dengan keterangan saksi (kontraktor). Katanya seperti itu,” jelasnya.

Terpantau di Kejari Mataram, di sela pemeriksaan Ispan, tampak lima orang perempuan berpakaian putih mendatangi Kejari Mataram. Setelah di kroscek, mereka ada pegawai dan staf di Dinas Pariwisata Lobar. Dari pengakuan salah seorang staf, diakui mereka hanya mengantar Kasubag Umum Dinas Pariwisata Lobar untuk menemui Ispan. “Kami hanya mengantar Ibu Kasubag Umum untuk bertemu Pak Ispan. Kami datang dari Gerung tadi,” ujar salah seorang pegawai Dinas Pariwisata Lobar.

Sekitar 15 menit menunggu di depan ruang Pidsus, dua orang perempuan masuk ke ruang Pidsus. Mereka pun terpantau cukup lama berada di ruang Pidsus. Saat dikonfirmasi tentang keberadaan staf dan pegawai Dinas Pariwisata Lobar itu, Agung mengatakan, kejaksaan tidak ada agenda untuk memeriksa ke lima staf tersebut. Melainkan sengaja datang untuk keperluan lain, yakni meminta tanda tangan Ispan untuk menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Pariwisata Lobar.

“Pegawai Dispar hanya datang untuk minta tanda tangan. Karena kan Kadisnya tidak sempat tanda tangan karena sudah ditangkap. Itu SPPD dan ada SPJ-SPJ kegiatan di bulan Oktober. Ya kita berikan kesempatan untuk bertemu,” pungkasnya. (gal)

Komentar Anda