IRT Kurir Narkoba Jaringan Lapas Ditangkap di Babakan

PENGUNGKAPAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elyas Ericson menampikan pelaku dan barang bukti pada jumpa pers di Polresta Mataram, Selasa (2/2) (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM -Tim Satuan Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi kurir narkoba jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pelaku berinisial SM (38 tahun) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram ini ditangkap di Jalan Lalu Mesir, Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram Senin (1/2/2021).
Dari penangkapan tersebut polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 109,62 gram, alat konsumsi sabu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 148.195.000.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah melalui proses yang panjang.
Dimana petugas awalnya mendapatkan informasi bahwa pelaku SM ini kerap transaksi narkotika di wilayah Babakan.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan menyamar sebagai pembeli (under cover buy).
Polisi pun langsung menangkapnya. Lalu SM digeledah. “Sabu yang kita temukan sudah siap jual. Pelaku sudah memecah paketan besar menjadi paketan kecil. 1 gram dijual Rp 1 juta,” kata Heri.

Untuk barang bukti sabu tersebut kata Heri jika dinominalkan nilainya sekitar Rp 180 juta.
Terkait darimana asal barang itu, Heri mengaku belum bisa memastikannya.
Sebab SM sendiri tidak mengetahuinya. “Dia sebatas kurir. Hasil pemeriksaan pemilik barangnya adalah seorang narapidana berinisial SG. Ia saat ini berada di Lapas Kelas II A Kuripan. Dia yang memesan barang kemudian begitu sampai di kantor Pos sekitar Lombok Eficentrum Mall pelaku ini yang diminta mengambilnya, “ujarnya.

“Jadi SG inilah yang mengendalikan dimana SM mengambil barang dan diantarnya ke siapa,” lanjutnya.

Uang hasil penjualan kemudian nanti diserahkan ke narapidana tersebut.
Terkait berapa pelaku SM mendapatkan upah dari SG hingga saat ini belum diketahui. Sebab dari pengakuannya ini yang pertamakalinya menerima perintah dari SG.Hasil penjualan sabu itu pun belum disetorkan.

Heri mengatakan, dalam waktu dekat ini petugas mengagendakan untuk memeriksa SG selaku pemilik barang. ” Pemilik barang yang masih di Lapas akan kami periksa dan tindaklanjuti dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Untuk pelaku SM sendiri saat ini ditahan di Polresta Mataram. Atas perbuatannya, SM terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda