IRT Bandar Togel Diamankan

DIGIRING: ND, Ibu rumah tangga (IRT) bandar togel digiring menuju tahanan Polresta Mataram, Kamis (5/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus judi di tengah pandemi covid-19 ini masih marak. Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengaku, pihaknya terus berupaya untuk memberantasnya.

Kali ini pihaknya mengamankan seorang perempuan berinisial ND. Ibu rumah tangga (IRT). Ia diamankan karena diduga sebagai bandar. ND ditangkap di rumahnya di Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Yang bersangkutan kami tangkap kemarin usai melayani pembeli,” ungkap Heri didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (5/8).

Saat penangkapan polisi menyita alat-alat jualan togel. Di antaranya 2 bendel kupon berisi nomor togel, 2 bendel kupon kosong, 1 HP, 2 kalkulator, 2 patio togel, 1 rekapan pembelian togel, 2 polpen, dan uang Rp 595.000.

Baca Juga :  Bawa Kondom, Oknum Pelajar Diamankan Pol PP

Dari hasil pemeriksaan kata Heri, terungkap bahwa pelaku ini adalah pemain lama sejak 2014. “Modusnya adalah dia menawarkan kupon kepada orang-orang, baik itu yang dua angka, tiga angka maupun empat angka,” ujarnya.

Wanita 45 tahun ini menerima pembelian togel yang dikeluarkan Singapura. Yang dua angka dijual Rp 70 ribu, tiga angka Rp 400 ribu dan yang empat angka dijual Rp 2,5 juta. Omzetnya per hari berkisar Rp 1 juta. Dalam beraksi ND tidak sendirian. Masih ada atasannya yaitu pelaku I.  “Jadi uang yang diterima itu disetorkan lagi ke saudara I. ND hanya dapat  komisi sebesar sepuluh persen dari hasil penjualan,” beber Heri.

Baca Juga :  Pembunuh Terduga Dukun Santet Dibekuk

Terhadap I, pihaknya belum bisa mengamankannya. Heri berdalih bahwa pelaku I terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Pagesangan.  “Saat ini kita tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” ujarnya.

Sementara terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.  “Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri.  (der)

Komentar Anda