Ironis, BPBD Tidak Punya Anggaran Atasi Kekeringan

Pada awalnya, Rum memperkirakan dana dari APBD tersebut bisa digunakan. Mengingat, BNPB dan daerah lainnya sudah bisa mengeksekusi dana tidak terduga setelah statusnya siaga darurat bencana. “Alasan BPKAD sih katanya belum bisa dicairkan, karena dalam Pergub (peraturan gubernur) itu ketika sudah tanggap darurat,” jelasnya.

Kondisi ini membuat pihaknya belum bisa berbuat banyak. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan bantuan air bersih. Dalam konteks ini, Rum menilai kemanusiaan jauh lebih penting dibandingkan ketentuan dalam pergub.

Baca Juga :  Anggaran Pendidikan NTB Baru Terealisasi 61 Persen

Langkah yang bisa diambil, Pemprov NTB akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Mau dikonsultasikan dulu apakah dana tidak terduga itu bisa dicairkan atau tidak, karena kan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di pergub,” kata Rum.

BPBD sendiri berharap pergub tersebut bisa direvisi. Mengingat, di tingkat pusat dan juga daerah-daerah lain, dana tidak terduga bisa dicairkan saat status sudah siaga darurat. “Makanya ini kan untuk atasi kekeringan biar tidak tanggap darurat. Masa kita harus tunggu semakin parah dulu baru berikan bantuan, seharusnya kita antisipasi agar status bencana tidak naik. Perlu dilakukan perbaikan isi pergub itu,” sebutnya.

Baca Juga :  Anggaran Rp 50 M untuk Dispora Tidak Benar

Berbeda halnya dengan bantuan yang belum juga turun dari pusat. Rum menduga tidak diresponnya permintaan Pemprov NTB karena saat ini BNPB sedang fokus menyiapkan bantuan akibat aktivitas gunung Agung yang membahayakan.

Komentar Anda
1
2
3