IPW Ungkap 5 Nama Calon Kapolri

JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, seharusnya Kompolnas tidak perlu menunggu usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri dalam menentukan nama calon kapolri.

 Mereka bisa mengusulkan sendiri nama calon. Tidak ada kaitannya dengan wanjakti. "Kompolnas ya Kompolnas, wanjakti ya wanjakti," terang dia kemarin.

 Jadi, kata dia, masing-masing lembaga itu bisa mengusulkan nama calon kapolri.  "Biar wanjakti mengusulan sendiri," terangnya. Jika Kompolnas mengusulkan, dan Wanjakti Polri juga mengusulkan, maka akan ada dua usulan. Selanjutnya, Presiden yang akan menentukan nama yang layak jadi pengganti Badrodin.

 Siapa yang akan menjadi kapolri, sebut dia, itu merupakan kewenangan presiden. Yang terpenting Kompolnas mengusulkan sendiri nama yang mereka anggap layak menjadi orang nomor satu di Polri.

 Saat ini, lanjut Neta, ada lima nama yang menjadi calon kuat kapolri. Mereka sering muncul di Istana Negara. Mereka adalah Komjen  Budi Gunawan (Wakapolri), Komjen Budi Waseso (Kepala BBN), Komjen Tito Karnavian (Kepala BNPT), Komjen Dwi Priyatno (Irwasum Polri), dan Komjen Syafruddin (Kalemdikpol).

 Mereka memenuhi syarat menjadi kapolri, karena sudah berpangkat bintang tiga. Namun, dia belum mengetahui mana diantara mereka yang akan dipilih menggantikan Badrodin. Terkait dengan rencana perpanjangan masa jabatan kapolri, menurut Neta, hal itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. "Perpanjangan jabatan kapolri bisa menabrak undang-undang," ungkapnya.

Baca Juga :  Sekolah Verifikasi Calon Siswa Jalur BL

 Dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang kepolisian dijelaskan bahwa yang menjabat kapolri adalah perwira tinggi aktif. Para jendral bintang tiga itu yang layak menggantikan jabatan kapolri.

Pada Juli mendatang, Badrodin pensiun, jika mengacu pada aturan yang ada, dia tidak bisa lagi menjabat sebagai kapolri.

Aturannya sudah jelas, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Presiden dan Kompolnas sudah mengetahui aturan itu, sehingga tidak mungkin menyalahi undang-undang. "Kami menolak jika ada perpanjangan jabatan kapolri," tegas Neta.

 Sekarang yang perlu dilakukan adalah Kompolnas segera mengajukan nama calon kepada presiden. Tidak perlu berdebat soal perpanjangan jabatan kapolri.  Jika usulan sudah disampaikan, maka presiden bisa mengkaji siapa yang layak dipilih.

 Waktu dua bulan merupakan waktu yang pendek, sehingga secepatnya harus ada kejelasan. Ketika sudah ada calon, maka masyarakat tidak bertanya-tanya lagi.

Sementara Kompolnas belum juga menyebutkan nama calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang akan menggantikan Jendral Badrodin Haiti.

 Ketua Kompolnas Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat internal. Pertama membahas aturan main di kompolnas.  Selain itu, mereka juga membahas jabatan Kapolrsi yang akan ditinggal Badrodin. Sayang, Luhut belum bisa menjelaskan siapa yang akan menjadi pengganti pujuk pimpinan polisi itu.

Baca Juga :  Tidak Ada Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

 Menurut dia, terkait dengan nama calon kapolri, pihaknya masih menunggu hasil rapat yang dilakukan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri. "Jika hasil dari wanjakti sudah ada, kami baru bisa komentar tentang nama," jelas pejabat asal Toba Samosir, Sumatra Utara itu. Dia meminta media dan masyarakat untuk bersabar menunggu.

 Saat ditanya apakah jabatan Badrodin akan diperpanjang? Menurut dia, nama calon saja belum ada dari wanjakti, sehingga dia tidak bisa berkomentar. "Nanti, kita tunggu dari wanjakti dulu," tegas dia.

 Setelah nama calon sudah ada, selanjutnya akan diajukan ke Presiden RI Joko Widodo. Presiden yang mempunyai kewenangan dalam memutuskan jabatan kapolri. Kompolnas hanya berwenang mengusulkan saja.

 Terkait dengan waktu, Luhut menyatakan bahwa Badrodin akan pensiun pada 22 Juli mendatang. Jadi, sebelum Badrodin pensiun sudah ada keputusan siapa yang akan menggantikannya.Penggantinya akan aktif bekerja pada 1 Agustus. Masih ada waktu dua bulan untuk menyiapkan pengganti kapolri. (lum/sam/jpnn)

Komentar Anda