IP Ditetapkan Tersangka Penggelapan Motor

Ilustrasi Maling

MATARAM–Penyidik Satreskrim Polres Mataram  masih menahan IP (sebelumnya ditulis HI) warga  Lingkungan Darma Sari Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Dia ditetapkan  tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor. " Tersangka masih ditahan di Mapolres di Rutan Mapolres Mataram," Ujar Kapolres Mataram melalui KBO Reskrim Iptu Remanto saat dikonfirmasi Selasa kemarin (11/10).

Dikatakannya, awalnya IP ditangkap sesuai dengan laporan polisi dengan nomor : LP/K/707/IX/2016/Polres Mataram. Laporan polisi ini kata dia, awalnya tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). 

Sebelumnya, Kapolres Mataram  AKBP Heri Perihanto menuturkan, IP ditangkap berdasarkan laporan polisi No. LP/K/707/IX/2016/Polres Mataram, tanggal 14 September 2016 lalu. Berdasarkan laporan itu, tim anggota Satreskrim kemudian menyelidiki laporan tersebut. Alhasil, kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga :  Curi Motor, Pecatan Polisi Diringkus

Namun setelah dilakukan pendalaman, IP tidak terbukti terlibat curat  dan curas. IP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor. " Laporan polisi awalnya memang kasus curat dan curas. Tapi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan motor," kata Remanto.

Ia juga mengakui jika korban penggelapan sepeda motor itu pernah mendatangi Polres Mataram untuk mencabut laporan kepolisian terhadap kasus ini. Namun, ditolak oleh kepolisian dengan alasan kasusnya sudah berjalan di tingkat penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. " Pencabutan laporan itu kita tolak karena prosesnya sudah berjalan ditingkat penyidikan. Kasus ini akan dilanjutkan terus," tandasnya.

Baca Juga :  Kepergok, Dua Maling Motor Dihakimi Massa

Diketahui, IP ditangkap kepolisian pada tanggal 15 September 2016. Ia ditangkap pada saat sedang minum minuman keras di daerah Lilir Gunung Sari. Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink putih bernopol DR 5294 BR. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda