Investor Rusia Kepincut Kelola Tambang Emas Prabu

Tambang-Emas-Prabu
TINJAU : Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah bersama investor Rusia Victor P. Khvorostov saat meninjau lokasi penambangan emas ilegal di Desa Prabu, Pujut, Lombok Tengah belum lama ini. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB baru-baru ini menyatakan komitmen untuk melakukan penertiban terhadap penambangan emas ilegal di Desa Prabu Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Namun di sisi lain, ada juga investor asal Rusia yang ingin melakukan penambangan secara resmi. 

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengungkapkan, ada investor dari Rusia yang ingin berinvestasi melakukan penambangan emas di Prabu. “Menurut investor dari Rusia, cadangan emas di Prabu sangat besar,” kata gubernur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore (29/7).

Investor asal Rusia tersebut, telah menyampaikan kepada gubernur terkait data potensi kandungan emas di Prabu. Jumlahnya cukup banyak bahkan lebih besar dari yang ada di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Gubernur sendiri sejak awal telah mendeklarasikan NTB adalah ramah investasi. Tidak terkecuali dalam sektor pertambangan. “Dan saya kira ini kalau dieksploitasi dengan baik dan bersahabat dengan lingkungan, tidak akan menimbulkan gangguan terhadap pariwisata. Justru akan menghasilkan dampak ekonomi yang sangat besar buat kesejahteraan masyarakat kita,” kata gubernur.

Penambangan di luar negeri, lanjut gubernur, sudah sangat maju. Tidak ada lagi yang mempertentangkan antara penambangan dengan pariwisata atau lingkungan. Kemajuan teknologi saat ini, sudah bisa meminimalisir dampak buruk dari penambangan. “Kalau di luar negeri, tambang sudah sangat maju. Dengan kemajuan teknologi, sudah ada cara-cara yang memungkinkan untuk meminimalisir kerusakan. Bahkan sekaligus bisa dibuat indah sebagai tempat wisata,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini. 

Persoalannya, penambahan masih menjadi momok yang menakutkan di negara berkembang. Termasuk di Provinsi NTB. “Persepsi masyarakat kita, tambang itu tidak bisa berdampingan dengan pariwisata. Dianggap tidak mungkin jika ada pariwisata ada tambang. Tambang itu merusak, mencemari. Ini butuh waktu lama untuk merubah persepsi, 10 tahun atau 15 tahun lagi,” katanya. 

Selain itu, kata gubernur, dirinya belum yakin 100 persen atas kandungan emas yang ada di Prabu. Apalagi tata ruang pulau Lombok, bukan tempat penambangan. “Kita gak tahu apakah itu betul, kita gak mau ambil risiko. Lebih baik yang jelas saja seperti pariwisata. Loteng juga sudah ada keputusan tidak perbolehkan penambangan emas. Jadi kita harus ikuti aturan itu,” ucapnya. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, HL Gita Aryadi yang dimintai keterangannya mengakui jika banyak investor yang tertarik dengan potensi emas di Prabu. “Banyak yang tertarik investor lain. Tapi saya hanya telisik yang ditanya saja soal PT Lombok Sejahtera Resources itu,” terangnya. 

Menurut Gita, investor yang ingin melakukan penambangan emas di Prabu atas nama PT Lombok Sejahtera Resources. Pemilik saham perusahaan tersebut adalah Victor P. Khvorostov, yang menggandeng orang lokal atas nama Lalu Jelamin. PT Lombok Sejahtera Resources sejauh ini telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk melakukan penambahan emas di Prabu. “Mereka sudah daftar NIB pada Oktober 2018. Bidang usaha pertambangan biji logam mulia, emas dan lain-lain,” ungkap Gita. 

Berdasarkan NIB tersebut, rencana investasi awal PT Lombok Sejahtera Resources di Prabu sebesar Rp 109 miliar. Nantinya akan mempekerjakan sekitar 150 orang. “Itu rencana investasi awalnya. Setelah NIB, mereka harus penuhi komitmen kelengkapan izin-izin. Masalahnya akan sulit, karena tata ruang disana untuk pariwisata,” ucap Gita. 

Ditegaskan, pihaknya tidak akan mudah mengeluarkan izin penambangan. Sebelum menerbitkan sebuah izin, harus dipastikan ada kesesuaian tata ruang. “Lalu kita survei ke lapangan, Kadis ESDM berikan pertimbangan teknis, baru diberikan izin eksplorasi. Setelah itu belum bisa operasi produksi, harus dilengkapi izin lanjutan UKL/UPL dari kab/kota. Kita dituntut tunduk pada RTRW, ancaman pidana kalau tidak tunduk,” ujar Gita. 

Saat ini, lanjutnya, Pemprov NTB bersama pihak terkait sedang fokus mengatasi penambangan ilegal di Prabu. Pasalnya, penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat setempat, telah merusak lingkungan.

Wakil Bupati Lombok Tengah, HL Pathul Bahri saat rapat koordinasi di kantor Gubernur NTB, meminta adanya ketegasan untuk segera menertibkan para penambang ilegal di Prabu. “Tanah itu pasti ada pemilik. Proses aja pemiliknya, panggil dan masukkan penjara. Kalau sudah ada yang masuk penjara, pasti kapok. Penjarakan 10 hari aja, pasti ada efek jera. Karena belum ada bukti yang masuk penjara aja,” kata Pathul. 

Pathul menyadari penambangan ilegal tersebut telah memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat. Namun harus dipahami, bahwa dampak negatifnya jauh lebih besar karena merusak lingkungan, ekosistem dan juga mengancam keberadaan wisatawan. “Dulu orang yang menggali di Prabu karena tidak dipekerjakan di ITDC alasannya. Dulu kan kami bela rakyat karena mereka butuh makan. Tapi itu dulu, sekarang harus tegas. Penjarakan saja,” ucapnya. 

Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana dalam rakor tersebut memastikan pihaknya tidak akan mentolerir siapapun dan pihak manapun yang melanggar aturan. “Kalau sosialisasi tidak bisa, ya penindakan. Selama ini kita berbaik hati,” tegas Kapolda. (zwr) 

Komentar Anda