Investor Rinjani Belakangi Pemprov

Investor Rinjani Belakangi Pemprov
RINJANI: Dua investor yaitu PT Airbus Helicopters Indonesia (AHI) dan PT Rinjani Glamping Indonesia (RGI) ingin membuka wisata helikopter dan membangun glamping serta fasilitas penginapan di gunung Rinjani.( AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tiga perusahaan tertarik ingin mengembangkan bisnis di gunung Rinjani. Para investor tersebut ada yang akan membangun kereta gantung, wisata helikopter dan glamping. 

PT Indonesia Lombok Resort (ILR) yang akan membangun kereta gantung ke gunung Rinjani, sejak awal menggandeng Pemerintah Provinsi NTB. Komunikasi dan koordinasi sangat intensif dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Berbeda halnya dengan PT Airbus Helicopters Indonesia (AHI) yang ingin membuka wisata helikopter di Rinjani. Begitu pula dengan PT Rinjani Glamping Indonesia (RGI) yang akan membangun glamping atau fasilitas penginapan. Kedua perusahaan tersebut membelakangi Pemerintah Provinsi NTB. “Mohon maaf, investor tersebut belum datang ke Dinas LHK NTB,” ungkap Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, Madani Mukarom kepada Radar Lombok, Kamis (27/2).

Meski PT RGI mengklaim telah mendapatkan Pertimbangan teknis (Pertek), namun Dinas LHK sendiri tidak pernah dilibatkan. Berbagai rencana investasi yang akan dilakukan kedua perusahaan tersebut, justru Dinas LHK hanya mendapatkan informasi dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). PT RGI akan membangun Glamping di zona Danau Segara Anak dengan nilai investasi Rp 4,55 miliar. Fasilitas yang akan dibangun seperti tenda mewah 20 unit yang biayanya mencapai Rp 3 miliar.

Selanjutnya office tents senilai Rp 500 juta, 2 unit small waterhouse senilai Rp 150 juta, tenda makan dan dapur. Dilengkapi juga dengan fasilitas toilet, listrik, air bersih dan lain sebagainya. Ditegaskan Mukarom, para investor tersebut, baik yang akan membangun wisata helikopter maupun glamping dipastikan belum mengantongi izin prinsip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kepala BTNGR cerita sudah ada Pertek, tapi belum ada izin prinsip dari Kementerian LHK,” ucapnya. 

Menurut Mukarom, kedua perusahaan tersebut secara aturan belum bisa melakukan kajian tentang rencana usahanya. Mengingat, izin prinsip yang harus ada belum dikantongi hingga saat ini. Apabila perusahaan telah mendapatkan izin prinsip, barulah bisa melakukan kajian. Termasuk untuk menyusun feasibility study (FS), detail enginering design (DED), analisis dampak lingkungan (Amdal) dan lain-lain. “Jadi sampai saat ini perusahaan belum mengajukan izin,” kata Mukarom. 

Terkait sikap investor yang membelakangi Pemprov, Mukarom menduga karena tidak adanya izin prinsip tersebut. “Info kami terima selama ini atas laporan  Kepala Balai TNGR. Nanti mereka (investor) datang setelah dapat izin prinsip. Sekarang, mereka masih harap-harap cemas,” terang Mukarom. 

Terkait dengan rencana investasi di gunung Rinjani yang membuat gaduh hingga adanya penolakan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB H Lalu Gita Aryadi bisa memahami hal tersebut. “Menjadi gaduh di awal padahal ini masih dalam tahapan persiapan investasi. Kenapa ini menjadi gaduh, ini imbas dari kebijakan baru yang berlaku dalam perizinan,” ujarnya. 

Menurut Gita, investor di Rinjani baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB tersebut, siapapun bisa dengan mudah melalui aplikasi online single submission (OSS). Pemerintah memang telah mempermudah sistem perizinan. Orang bisa mengurus perizinan hanya lewat rumah saja. “Orang minta izin tidak harus datang ke DPMPTSP dan lain sebagainya. Di dalam rumah, sambil gosok gigi bisa daftar secara online. Jika syarat terpenuhi, keluar NIB,” katanya. 

Setelah NIB dikantongi, barulah bisa mengurus berbagai persyaratan lainnya untuk berinvestasi. Banyak komitmen-komitmen yang harus dipenuhi oleh investor. “Bisa mudah dapatkan NIB, tapi memenuhi komitmen tidak gampang. Siapapun mau berinvestasi, mau bikin wisata helikopter, itu rencananya dia. Tapi untuk diwujudkan, banyak syarat,” tegasnya. 

Apakah Pemprov mendukung atau menolak investasi wisata helikopter dan penginapan di Rinjani? Sekda belum bisa memberikan jawaban pasti atas hal tersebut. Dalam menentukan sikap, tidak bisa sembarangan. Oleh karena itu, harus dilakukan kajian tersebut dahulu. “Nanti ada kajian secara mendalam. Kan orang mau berusaha, akan berusaha, ya kita sambut. Masa kita mau matikan keinginannya. Kalau ada banyak yang mau berinvestasi di NTB, kita terima dulu, positif thingking,” katanya. 

Nantinya, berdasarkan kajian OPD teknis, Pemprov bisa bersikap untuk mengawal realisasi investasi tersebut atau tidak memberikan dukungan. “Banyak komitmen teknis yang harus dipenuhi, itu nanti OPD teknis mengawal. Nanti aspirasi masyarakat juga jadi pertimbangan. Yang jelas, dalam berusaha investor harus penuhi ketentuan,” terang Gita Aryadi. (zwr) 

Komentar Anda