Inspektorat Tindaklanjuti Temuan BPK pada JPS DPRD NTB

H Ibnu Salim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bukan hanya kegiatan reses DPRD NTB yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) berbasis daerah pemilihan (dapil) juga menjadi temuan karena banyak tidak sesuai ketentuan.

Berbagai temuan BPK tentang JPS berbasis dapil DPRD NTB akan ditindaklajuti oleh Inspektorat. “Semua rekomendasi BPK kita akan tindak lanjuti sesuai ketentuan,” tegas Inspektur Provinsi NTB, H Ibnu Salim.

Menurut Ibnu, terdapat beberapa rekomendasi BPK. Di antaranya tentang peraturan gubernur (pergub), data penerima JPS dan lain-lain. “Untuk kedepan, pergub diminta ditinjau terkait JPS berbasis dapil,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan Ibnu, BPK merekomndasikan agar Sekretaris DPRD H Mahdi dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Fathul Gani untuk melakukan verfikasi data penerima JPS. Kemudian melakukan validasi yang memadai. Data penerima juga harus dikoordonasikan dengan baik. “Dalam proses perencanaan, JPS berbasis dapil harus dikoordonasikan antar OPD yang terkait penyaluran program sembako dan PKH dari Kemensos,” imbuh Ibnu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikutip Radar Lombok, banyak temuan di dalamnya. Baik itu JPS berbasis dapil tahap I maupun tahap II. Anggaran JPS berbasis Dapil DPRD Provinsi NTB mencapai Rp 16 miliar. Terdiri dari tahap I sebesar Rp 6,5 miliar dan tahap II sebesar Rp 9,5 miliar. Namun dalam realisasinya, tahap I hanya Rp 5,9 miliar dan tahap II justru menjadi Rp 9,6 miliar.

Masih berdasarkan LHP BPK, pengadaan JPS tahap I dibagi kepada dua perusahaan. Untuk kontrak di Pulau Lombok yaitu CV AL (Alam Lestari) dan CV RB (Rindang Baodaya) untuk Pulau Sumbawa. Kedua rekanan tersebut berkantor di Pulau Lombok.
Data penerima JPS Dewan diketahui dan ditandatangani oleh desa lokasi penyaluran. Namun temuan BPK mengungkapkan, banyak kepala desa/lurah yang justru tidak mengetahui adanya program tersebut. Artinya, basis data yang digunakan tidak diketahui sumbernya.

Temuan lainnya, banyak data penerima JPS dewan yang ternyata menerima bantuan lain juga seperti PKH, BPNT, BLT dana desa, JPS kabupaten/kota dan lain-lain. Pelaksanaan JPS berbasis dapil tahap II juga tidak jauh berbeda. Banyak temuan dalam penyaluran tahap kedua yang anggarannya jauh lebih besar itu. “BPK minta agar dilakukan verifikasi internal dulu oleh Sekwan. Berkenaan data-data pendukung kegiatan tersebut yang masih belum tuntas disampaikan ke tim BPK saat pemeriksaan, proses verifikasi dilaporkan ke BPK dan Inspektorat,” kata Ibnu Salim.

Sejak awal, program JPS dewan tersebut mengundang polemik. Banyak akademisi maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menentang program JPS berbasis dapil.

Lalu bagaimana dengan tahun 2021 nanti? Radar Lombok meminta keterangan pimpinan Banggar DPRD Provinsi NTB, H Mori Hanafi. Namun, Mori mengaku tidak ada lagi anggaran untuk JPS berbasis dapil.

Apakah program serupa tidak dianggarkannya tahun 2021 karena banyak masalah? Menurut Mori, alasan utamanya karena DPRD ingin lebih banyak anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Tidak ada dianggarkan tahun 2021. DPRD lebih fokus pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Mendorong terciptanya UMKM-UMKM baru yang tangguh dan berkualitas,” jelas Mori Hanafi. (zwr)

Komentar Anda