Inspektorat Terima Laporan Penerimaan Parsel Lebaran

PENERIMAAN PARSEL : Inspektorat menerima laporan penerimaan parsel lebaran dari ASN Kota Mataram. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM – Larangan penerimaan parsel atau bingkisan lebaran cukup dipatuhi oleh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Mataram. Dibuktikan dengan Inspektorat Kota Mataram yang menerima laporan penerimaan parsel lebaran dari ASN. Mereka yang melaporkan penerimaan parsel ini dari beberapa instansi. ‘’Sudah ada yang melapor terkait penerimaan parsel lebaran ini. Itu kebanyakan dari sekolah, jumlahnya masih di bawah 10 laporan,’’ ujar Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, kemarin.

Dia memastikan, ASN yang melaporkan diri soal parsel lebaran ini didominasi dari sekolah. Pemberi parsel bukan dari orang tua atau wali murid. Inspektorat tidak menyebutkan dan memilih menyimpan informasi soal asal pemberi parsel kepada guru sekolah ini. ‘’Yang ngasi siapa itu ada di data. Jadi yang jelas dia terima parsel terus dilaporin seperti itu, tidak boleh kita ekspose,’’ katanya.

Selain itu, sejumlah pejabat sudah berkomunikasi langsung dengan inspektorat untuk melapor. Mereka yang memilih untuk melaporkan penerimaan parsel ini dari pejabat eselon II Kota Mataram. ‘’Iya (eselon II), ada dua tiga orang yang koordinasi untuk melapor. Itu penerimaan parsel,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Penundaan Kenaikan Tarif Parkir Tidak Melanggar Perda

Dengan adanya pelaporan penerimaan parsel lebaran ini, Nelly mengatakan, kepatuhan pelaporan dari pejabat Kota Mataram sudah meningkat. ‘’Mereka juga sudah mulai khawatir. Dulu mungkin mereka khawatir akan diekspose dari siapa yang memberikan. Nanti yang melaporkan ini kan ada reward (hadiah) juga dari KPK,’’ ungkapnya.

Alasan pelaporan dari guru sekolah dan pejaba ini karena merasa ada potensi benturan kepentingan. Mekanisme pelaporan penerimaan parsel ke inspektorat pun sudah ditentukan. Setelah laporan diterima maksimal tujuh hari, inspektorat meneruska penerimaan parsel lebaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu, parsel atau yang diterima akan diserahkan atau disumbangkan ke panti sosial dan sejenisnya. ‘’Itu kalau dia laporkan ke inspektorat. Tapi kalau dia langsung laporkan ke KPK dia harus diamkan dulu sampai nanti ada suratnya dari KPK. Misalnya kalau makanan yang mudah rusak kan sudah jelas kita langsung boleh berikan ke panti asuhan atau ke mana. Itu nanti di foto didokumentasikan,’’ terangnya.

Baca Juga :  Komisi III Siap Turun ke Kawasan Perumahan PT Varindo

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Mataram, Hj Baiw Evi Ganevia mengatakan, PNS dilarang menerima parsel atau hadiah lebaran. Dia mengutip pernyataan KPK saat sosialiasi pencegahan korupsi di Mataram beberapa waktu lalu. Parsel yang diterima minimal dilaporkan ke Inspektorat. Karena jika tidak, penerimaan gratifikasi ini bisa dilaporkan. ‘’Harus dilaporkan katanya KPK kemarin. Itu termasuk gratifikasi. Kalau menerima dilaporkan dan itu bisa serahkan kemana yang membutuhkan. Bisa ke panti asuhan dan lainnya,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda