Inspektorat Tangani 22 Kasus Dugaan Korupsi DD

Hj. Baiq Miftahul Wasli (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Sebanyak 22 kasus dugaan korupsi dana desa di Lombok Timur telah diproses hukum selama kurun waktu tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli. ” Jumlah kasus penyimpangan Dana Desa (DD) yang menyeret oknum kepala desa di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 22 kasus. Perkara tersebut dilakukan oknum Kades sepanjang tahun 2022. Sedangkan tahun 2023 terdapat 8 kasus penyimpangan DD telah dilaporkan,” beber Miftahul Wasli kemarin.

Miftahul Wasli telah mewanti-wanti aparatur pemerintah di tingkat desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa “Kades sebagai pemegang dan pengelola dana desa agar dapat dengan sebaik-baiknya mengelola dana tersebut dalam arti sesuai aturan serta tujuan pemerintah untuk membangun desa,” pesannya.

Ia mengaku prihatin banyaknya kepala desa dan perangkat desa yang terjerat hukum dalam pengelolaan DD. Hingga bulan Desember 2022 ada sebanyak 22 kasus yang telah diproses hukum. Dan sampai saat ini sudah ada 8 desa yang dilaporkan. “Kami berharap jangan ada lagi temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang bisa menyeret oknum kepala desa terkait penyelewengan Dana Desa,” imbuhnya.

Selain itu, Kades yang baru terpilih agar menanyakan hal-hal atau permasalahan yang masih dirasa ambigu dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.(lie)

Komentar Anda