Inspektorat Tagih Mantan Pejabat

Inspektur Ibnu Salim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berkomitmen  tetap menagih kerugian daerah yang belum kembali. Apalagi jumlah kerugian daerah cukup besar mencapai Rp 22,3 miliar lebih. 

Kerugian tersebut selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.Inspektur Inspektorat Pemprov NTB, Ibnu Salim menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penagihan terhadap semua kerugian daerah. Meskipun beberapa item dari kerugian daerah tersebut sempat diwacanakan untuk diputihkan. “Kita akan tetap tagih mereka, malah kita berkomitmen untuk lebih intensif,” ujarnya kepada Radar Lombok, Minggu kemarin(9/10).

Dikatakan, dalam internal Inspektorat sendiri terdapat unit khusus yang bergerak untuk mengembalikan kerugian daerah. Saat ini tim sedang terjun ke lapangan melakukan penagihan-penagihan tersebut. Terlebih lagi paska BPK menyerahkan hasil laporan pemantauan kerugian daerah.

Menurut Ibnu, jumlah kerugian daerah yang cukup besar terdiri dari banyak item. Ada yang secara personal mantan pejabat pemprov maupun anggota DPRD, ada pula karena kasus pihak ketiga dalam hal ini kontraktor. “Kita saat ini fokus kok melakukan penagihan, termasuk bagi mantan pejabat yang telah meninggal dunia,” katanya.

Salah satu item kerugian daerah yang cukup besar yaitu dari program dana TKI di BPR yang sampai saat ini belum dikembalikan. Jumlahnya mencapai angka Rp 1,1 miliar dan belum tertagih. Saat ini Inspektorat menunggu Surat Keputusan (SK) pelunasan yang dikeluarkan oleh gubernur.

Baca Juga :  Inspektorat Minta Lahan Proyek Giri Sasak Beres

 Apabila SK tersebut telah keluar, maka Inspektorat akan langsung melakukan penagihan. Begitu juga dengan beberapa item kerugian daerah lainnya. “Saya tidak bisa sebutkan satu per satu, tapi kerugian daerah yang belum dikembalikan ada yang dari pejabat internal, petani dan juga pihak ketiga,” terangnya.

Terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2010 dalam bentuk program pinjaman bergulir, Ibnu mengaku pihaknya akan tetap melakukan penagihan. Rencana pemutihan yang sempat mencuat harus dilakukan kajian kembali.

Meskipun begitu, terdapat beberapa item yang perlu dilakukan kajian kembali. Kajian ini lebih pada beberapa item kerugian daerah yang memang sulit untuk ditagih. “Misalnya terhadap mantan pejabat yang sudah meninggal dunia, apakah ahli warisnya kondisinya bisa mengembalikan kerugian daerah atau tidak. Atau ada juga pejabat yang sudah pensiun, kalau memang kondisinya sulit untuk mengembalikan kerugian daerah, tentu tidak bisa juga kita paksakan,” ucapnya.

Hasil dari kajian tersebut nantinya akan dilaporkan ke BPK kembali. Hal itu dilakukan agar item-item kerugian daerah yang memang sulit dikembalikan, tidak lagi dianggap temuan oleh BPK. “Kita akan laporkan ke BPK realitanya, gak enak juga kalau terus jadi temuan. Kalau memang gak bisa dikembalikan ya mungkin yang terbaik emmang harus diputihkan,” kata Ibnu.

Baca Juga :  Inspektorat Temukan Penyimpangan ADD Desa Sepit

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB Wahyu Priyono mengungkapkan, sampai semester I per 31 Juni 2016, jumlah kerugian daerah yang belum kembali sebesar Rp 22,3 miliar. Hal ini menjadi tugas majelis Tim Penyelesaian Ganti Rugi (TPGR) Provinsi NTB. “Kita hanya pantau dan mendorong saja TPGR, karena posisi terakhir masih ada sisa kerugian daerah mencapai Rp 22,3 miliar yang belum kembali,” ungkapnya.

Terkait batas waktu yang diberikan, Wahyu tidak ada memberikan deadline. Mengingat, kerugian daerah selalu bertambah setiap tahunnya karena ada saja kasus baru yang ditemukan. “Misalnya seperti tahun ini, ada juga nambah kasus kerugian daerah,” katanya.

BPK terus memantau kinerja TPGR untuk menagih kerugian daerah. Jangan sampai sebuah kasus yang menyebabkan kerugian daerah tidak pernah dilakukan penagihan. Proses penyelesaian tidak boleh berhenti meski kasus baru muncul kembali.

Kerugian daerah yang belum kembali bukan hanya temuan dari BPK. Ada juga berdasarkan temuan Inspektorat, Kejaksaan dan lembaga berwenang lainnya. “Intinya kita tetap pantau masalah ini sampai selesai dan memastikan ada tindaklanjutnya,” ucap Wahyu. (zwr)

Komentar Anda