Inspektorat Salahkan Dikpora

SELONG—Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Lombok Timur (Lotim) disalahkan Inspektorat. Ini terkait dengan penetapan biaya standar personalia yang dilakukan tanpa melalui perhitungan yang jelas. Pernyataan ini, menyikapi besaran biaya non personalia terhadap di sejumlah  jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Ini perlu diperhitungkan olah pihak Dikpora termasuk sekolah. Namun itu tidak dilakukan. Ini jelas kesalahan Dikpora,,” ungkap Kepala Inspektorat, Haris kemarin.

Pemungutan biaya non personalia di jenjang pendidikan SMA itu memang diperbolehkan. Itu disebabkan, karena SMA tidak mendapat gelontoran  dana BOS sepenuhnya. Besarannya yang diterima hanya Rp. 1,5 juta per siswa  . Beda dengan SMP dan SD, yang mendapatkan dana BOS secara menyeluruh.

“Kalau SMP dan SD sama sekali tidak diperbolehkan ada pemotongan. Sebab mereka mendapat dana BOS full. Beda dengan SMA, mereka boleh karena tidak menerima dana BOS secara full,” jelasnya.

Namun terkait perbedaan pembayaran biaya non personalia di sejumlah sekolah, itu dianggap hal yang wajar. Itu semua disebabkan, karena adanya perbedaan kegiatan ekstakulikuler antara sekolah satu dengan yang lain. Dengan ini, maka setiap sekolah akan memiliki kebutuhan biaya yang berbeda.

Baca Juga :  Dikpora Dianggap Gagal Majukan Pendidikan

“Tidak bisa sekolah yang kegiatan ekstrakulikuler lebih banyak dengan sekolah, biaya non personalianya sama dengan sekolah yang sedikit kegiatan ekstrakulikulernya,” sebut Haris.

Yang jelas, lanjutnya  ketentuan biaya non personalia ini, harus mengacu pada standar operasional non personalia yang ada . Artinya penetapan biaya ini,  setiap sekolah tidak boleh beda karena sudah ada standar minimalnnya. Itu semua disesuaikan dengan kubutuhan biaya siswa dalam setahun. Jika dalam setahun, setiap siswa membutuhkan Rp. 4, 5 juta. Maka sisanya nantinya ditutupi dengan   pemotongan biaya non personalia. “Inilah yang perlu diperhitungkan pihak Dikpora dan sekolah,” paparnya.

Tidak hanya itu, dalam menentukan biaya non personalia  pihak sekolah juga harus memusyawarahkan dengan para orang tua siswa. Sebelum itu dilakukan, terlebih dahulu sekolah itu, melakukan perhitungan secara jelas dan menyusun semua rincian kebutuhan siswa itu sendiri.

Baca Juga :  Inspektorat Minta Lahan Proyek Giri Sasak Beres

Jika itu sudah dilakukan, baru setelah itu dilemparkan ke wali murid untuk di musyawarahkan. “Dalam standar pendanaan pendidikan itu harus ada kesepakatan. Semua nya harus di Musyawarah,” sebutnya.

Terkait  ini, Inpektorat   mengaku  telah mengumpulkan   pihak  sekolah. Itu juga dilakukan terhadap Dikpora. Pemanggilan itu, untuk mempertanyakan adanya perbedaan dasar penerapan standar biaya non personalia dengan nominal mencapai . 1,5 juta sampai Rp. 2 juta. Namun pihak terkait tidak bisa memberikan penjelasan yang pasti. “Suda kita kumpulkan sekolah, bahkan Dikpora jua kita tantang unntuk menghiutng. Tapi mereka tidak bisa menjawab,” lanjut Haris.

Selain itu, persoalan ini juga menjadi sorotan Ombudsman perwakilan NTB. Haris pun  memaklumi hal itu. Sebab Dikpora sejauh ini tidak bisa memberikan perhitungan yang jelas terkait standar pemberlakuan biaya non personalia. “Kalau ada pehitungan yang real, pasti tidak akan ada yang mempersoalkannya,” pungkas Haris. (lie)

Komentar Anda