Inspektorat Persilakan Kejaksaan Usut Perjalanan Dinas DPRD

Zulfadli (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Utara (KLU),  Zulfadli angkat bicara terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram yang  mulai melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas Anggota DPRD KLU Tahun 2021 senilai Rp 186.576.000 itu.

Menurutnya itu sah-sah saja. Pasalnya, masa pengembalian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB hanya 120 hari sejak LHP BPK diserahkan pada 10 Mei 2022. Dan untuk saat ini sudah berakhir. “Jadi boleh-boleh saja APH (aparat penegak hukum) masuk,” ujarnya, Selasa (27/9).

Baca Juga :  Izin BAL dan TCN Dipertanyakan

Zufadli mengakui bahwa masih ada Anggota DPRD KLU yang belum mengembalikan sepenuhnya hasil temuan BPK. Bahkan ada yang meminta waktu lebih untuk melakukan pengembalian. Karena itu, pihaknya meminta anggota DPRD terkait untuk menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM).

Terkait siapa saja anggota DPRD yang belum melakukan pengembalian, Zulfadli tidak bersedia membeberkan. Begitu juga terkait nominal uang yang belum dikembalikan. “Yang jelas untuk nominal uang sebetulnya tidak terlalu banyak,” ungkapnya.

Dan mestinya dikembalikan saja. Namun pihaknya juga tidak bisa memaksa anggota DPRD. Yang jelas selama waktu yang diberikan, pihaknya sudah berupaya menagih. Jika pada akhirnya tetap juga tidak ada iktikad baik, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APH turun tangan. “Biarkan APH yang tangani,” ucapnya.

Baca Juga :  Lapangan Tanjung Sering Jadi Lokasi Transaksi Open BO

Sementara itu, Kepala Bidang  Akuntansi dan Pelaporan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Mawardi belum berani memberikan data berapa sisa kerugian negara yang belum dikembalikan oleh anggota DPRD. “Kita harus izin dulu ke pimpinan untuk menjawab,” ucapnya. (der)

Komentar Anda