Inspektorat NTB Periksa Tiga Oknum Petugas Mobil Samsat Keliling Sumbawa

Illustrasi

MATARAM — Kasus dugaan penggelapan setoran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan oleh tiga orang oknum petugas Samsat Mobil Keliling di Sumbawa kini dalam proses di Inspektorat NTB. Kasus dugaan penggelapan oleh tiga oknum petugas Samsat Mobil Keliling di Sumbawa itu terjadi pada tahun 2022. Ketiga oknum pegawai petugas Samsat Mobil Keliling itu berinisial AN, Ftn dan NN.

“Kasus dugaan penggelapan setoran pajak itu sudah ditangani oleh Inspektorat NTB. Kami masih menunggu proses dari Inspektorat NTB,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani, kemarin.

Eva memastikan jika kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 dan proses pemeriksaan oleh Inspektorat sudah mulai berjalan. Hanya saja, sejauh mana prosesnya, Eva mengaku tidak mengetahuinya, karena sudah menjadi ranah dari Inspektorat NTB.

“Karena sudah diproses Inspektorat, maka saya tidak tahu karena itu bukan kewenangan saya,” ujar Eva.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan Dana Desa Gemel Dilaporkan ke Jaksa

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB Muhammad Taqiudin membenarkan jika tiga oknum pegawai Samsat Mobil Keliling di Sumbawa diduga melakukan penggelapan setoran pajak itu sudah dalam proses penanganan Inspektorat NTB.

“Itu kejadian lama dan sudah ditindaklanjuti, sekarang dalam pemeriksaan Inspektorat NTB.Ketiga oknum terduga itu, berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di UPTB Samsat Sumbawa,” terangnya.

Sebelumnya, sebanyak tiga petugas Samsat Keliling di Sumbawa diduga menggelapkan setoran pajak sejumlah kendaraan bermotor pada 2022 itu diperiksa secara intensif oleh tim Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi NTB dan Sekretaris Bapenda Provinsi NTB di Kantor Samsat Sumbawa, Selasa (28/3/2023).

Kasus penggelapan pajak sekitar ratusan juta itu dilakukan dengan modus menerima pembayaran pajak dan menerbitkan notes sebagai bukti pemilik kendaraan telah melunasi pajak tahun berjalan. Setelah notes pajak diserahkan kepada pemilik kendaraan, tanda pembayaran pajak di sistem komputer (online) dihapus. Uang pembayaran pajak itu diduga masuk ke kantong oknum pegawai itu. Meski pemilik kendaraan sudah membayar pajak secara lunas, status pajak kendaraan masih belum terbayar di sistem online. Praktik ini diduga telah dilakukan diduga tiga oknum petugas Samsat Mobil Keliling itu sejak 2022. Perbuatan pelaku terungkap saat kendaraan milik korban terkena operasi razia gabungan di wilayah Bima dan Mataram.

Baca Juga :  Sakit, Tersangka Korupsi Rp 12 Miliar tidak Ditahan

Saat pemilik memperlihatkan bukti pembayaran pajak kendaraan, petugas menemukan pajak belum dibayar di sistem komputer. Akibatnya, pemilik kendaraan melakukan protes. Alhasil, ditemukan tiga petugas sampling Samsat Sumbawa yang diduga menggelapkan uang setoran tersebut. (luk)

Komentar Anda