Inspektorat Mulai Kaji Kasus Desa Sukaraja

Lalu Aswatara (CR-AP/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Inspektur Inspektorat Lombok Tengah (Loteng) Lalu Aswatara mengatakan, kalau pihaknya sedang mengkaji isi laporan atau pengaduan masyarakat Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Loteng, terkait dugaan kasus Alokasi Dana Desa  (ADD) tahun 2016. “Laporannya sudah kami terima, namun laporan itu tidak dialamatkan ke Inspektorat namun ke Kejaksaan Negeri Praya dan laporan tersebut kami terima dari kejari dan saat ini kami masih mengkaji,” katanya Senin kemarin (13/3).

Di mana surat permintaan pengusutan tersebut, pihaknya terima beberapa hari yang lalu. Untuk memantapkan proses pemeriksaan, tentunya pihaknya akan membuat tim terlebih dahulu dan selanjutnya, akan melakukan investigasi. “Selain masih mengkaji, kami juga sedang membuat tim investigasi,” sebutnya.

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Baca Juga :  Banjir Guyur Tujuh Desa Pratim

Sebagai langkah pertama, tentunya nanti tiem yang sudah terbentuk akan turun mengambil data administrasi, terutama masalah persoalan yang dilaporkan. Dari hasil administrasi tersebut, nantinya tiem tentunya akan turun kembali, untuk mencruscek kebenaran dari administrasi yang sudah diperiksa. Hal ini dilakukan, guna membandingkan apakah administrasi yang telah dibuat, sesuai ataukah tidak, tentunya nanti yang bisa menjawabnya, hasil temuan di lapangan oleh tim tersebut.“Kita akan ambil sampel terlebih dahulu dari administrasi, setelah dilakukan kajian, tim akan turun membenarkan apakah administrasi tersebut sesuai dengan di lapangan,” bebernya.

Disebutkan, sepintas jika di kaji hasil laporan tersebut, ada proyek pembangunan pembukaan jalan baru pertanian, yang menelan anggaran Rp 302 juta, yang berasal dari ADD tahun 2016. Sedangkan yang dipermasalahkan adalah, pembelian material, dimana pembelian material kalau tidak salah, Rp 152 juta, namun dalam laporan tersebut, matrialnya diberikan gratis oleh masyarakat. “Untuk membenarkan laporan ini, tentunya nanti pakta dilapangan,” cetusnya.

Baca Juga :  Golkar Terganggu Sidang Kasus e-KTP

Ditambahkan, sebenarnya tahun 2015, pihaknya juga sudah menerima laporan terkait dugaan penyelewengan ADD Desa Sukaraja. Namun setelah dilakukan investigasi, kerugiannya di bawah Rp 100 juta, sehingga pengaduan tersebut tidak dilanjutkan. “Tahun 2015 lalu juga kami sudah menerima laporan pengaduan yang sama, namun karena dibawah Rp 100 juta kerugian Negara, sehingga tidak dilanjutkan dan adanya laporan dugaan penyelewengan 2016, kami akan melakukan investigasi,” sebutnya. (cr-ap)

Komentar Anda