Inspektorat Bisa Laporkan Korupsi

Zaenal Idrus (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Inspektorat Lombok Utara naik level tahun ini.  Yaitu, dari level 1 menjadi level 2. Kenaikan ini sekaligus memberikan kewenangan lebih pada aparat pengendalian internal pemerintah (APIP) itu. Mereka memiliki tugas lebih leluasa dalam proses menjamin tata kelola sesuai dengan peraturan dan mampu mendeteksi terjadinya tindak pidana korupsi. Di mana selama ini, Inspektorat hanya bisa melakukan pembinaan terhadap oknum pegawai atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Tetapi, dengan kenaikan level bisa mendeteksi korupsi dan bisa menyerahkan ke proses hukum atas seizin bupati. “Alhamdulillah, Inspektorat Lombok Utara telah berhasil naik level dari 1 menjadi level 2. Pada saat level 1 APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan belum dapat mencegah korupsi. Tapi sekarang pada level 2 ini APIP mampu menjamin proses tata kelola sesuai dengan peraturan dan mampu mendeteksi terjadinya korupsi,” ungkap Inspektur Inspektorat Lombok Utara, Zaenul Idrus kepada Radar Lombok, Selasa (1/11).

Untuk memperkuat tugas tersebut, pihaknya saat ini tengah melakukan perbaikan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008. Yaitu, melakukan proses integral yang dilakukan SKPD untuk tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efesiensi. Keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. “SPIP diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Uang Korupsi Pengadaan di RSUD Praya Jadi THR Pejabat Hingga Staf

Dalam pengawasan iternal ini, lanjut Zaenal, seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaran tugas dan fungsi organisasi. Tujuannya dalam rangka memberikan keyakinan memadai. Bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efesien. ‘’Semua ini dilakukan untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik,’’ jelasnya.

Dari SPIP ini ada beberapa komponen, yaitu lingkungan pengendalian, penilian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. “Kita akan terus berupaya menaikan level ke level lima,” harapnya.

Dijelaskan pula, bahwa pada level 2 telah melakukan pembangunan infrastruktur. Sehingga proses audit dilakukan secara tetap (rutin) dan berulang, walau baru sebagian selaras dengan standar audit. Inspektorat diharapkan sudah mampu untuk menjamin proses tata kelola sesuai dengan peraturan dan telah mampu mendeteksi terjadinya korupsi, dan telah ada pengembangan profesi untuk masing-masing individu APIP. Meski telah mengalami peningkatan level kapabilitas, pihaknya tidak berpuas diri, masih ada beberapa poin yang harus disempurnakan dan ditingkatkan lagi. ‘’Ada beberapa yang masih menjadi catatan, yaitu akan melakukan audit ketaatan, pengembangan profesi individu dan rekrutmen sumber daya manusia. Karena kami baru punya 15 personel, termasuk saya,” tutur Idrus.

Baca Juga :  Kasus DBHCT Bisa Diusut Lagi

Dari jumlah tim auditor itu, menurut Idrus, perlu ditambah untuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap 348 daftar objek pemeriksaan. Terdiri dari 29 SKPD termasuk kecamatan, sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA, dan 33 pemerintahan desa. Pemeriksaan yang dijalankan selama ini masih dilakukan secara keseluruhan yang bersifat reguler. Dari hasil pemeriksaan selama ini, telah banyak ditemukan dan berhasil menyelamatkan uang negara. “Masalah sanksi tetap kepala daerah yang memberikan terkait kedispilinan pegawai,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda