Inspektorat Diminta Cek Perobohan Bangunan Aset

H SUARDI MH (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Perobohan bangunan aset daerah tanpa melalui mekanisme saat ini menjadi sorotan kalangan DPRD Lombok Utara dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pasalnya, perobohan bangunan yang dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) tidak menunggu persetujuan secara tertulis. Oleh karena itu, pihak Inspektorat langsung diintruksikan untuk turun mengecek ke lapangan. “Penghapusan aset memang ada mekanisme yang harus dilalui. Di sana akan ditaksir berapa nilanya dan harus dilaporkan. Untuk itu, kita akan minta Inspektorat turun untuk mengeceknya,” tegas Sekda Lombok Utara H Suardi di kantor bupati, Rabu (25/1).

Baca Juga :  Pemprov Klaim Tidak Melakukan Kesalahan

[postingan number=3 tag=”aset”]

Suardi menerangkan, secara administrasi harus bisa dilalui. Dari hasil turun peninjauan itu akan ada taksiran harga dan akan dilaporkan. Perobohan bangunan aset ini sendiri, pihaknya sudah mengingatkan kepada DPKP. Sebab, ia tidak ingin hal ini menjadi kesulitan dalam mempertanggungjawabkannya. “Sebagian aset yang dinilai auditor. Kita akan segera panggil bersangkutan,” katanya.

Baca Juga :  Soal Aset di BIL, Jangan Buat Publik Bingung

Perihal pemanggilan sendiri untuk mempertanyakan apa dasar perobohan dan memperlihatkan dokumen pendirian bangunan tersebut. “Nanti kita akan lihat dokumen pendiriannya dan administrasi lainnya,” tandasnya.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Lombok Utara Zaenal Idrus menyatakan, terkait persoalan ini akan diselesaikan secara administrasi dengan Bagian Aset dan sekda. Karena ini masih menjadi ranah internal sekda. “Kita akan segera bersangkutan apa persoalan dan dasar perobohan tersebut,” terangnya dengan singkat. (flo)

Komentar Anda