Inspektorat Diminta Audit Anggaran Dermaga Apung Lombok Tengah

Dermaga Apung Lombok Tengah
DERMAGA: Kondisi pengerjaan dermaga apung yang berada di Selong Belanak. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Tidak maksimalnya pengerjaan proyek dermaga apung di Pantai Kuta Kecamatan Pujut dan Selong Belanak Kecamatan Praya Barat, cukup mengusik Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. Kejaksaan lantas berharap Inspektorat Lombok Tengah ikut serta mengawasi proyek senilai miliaran itu. Pasalnya, dalam perjalanan pengerjaan proyek itu, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan.

Pengerjaanya tidak tuntas sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kontrak. “Kami juga belum ada kerja sama untuk melakukan pendampingan. Untuk itu, kami meminta agar inspektorat melakuan pengawasan. Jika ditemukan adanya indikasi yang merugikan negara, maka kami tidak segan-segan melakuan penindakan tegas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Praya, Feby Rudi, Senin kemarin (18/12).

Selain melakukan pendampingan, Inspektorat juga diminta untuk melakukan audit anggaran yang sebelumnya sudah dicairkan pihak rekanan. Jika nantinya ditemukan ada pelanggaran, maka inspektorat juga harus melakukan tindakan. “Apalagi saat ini dengan keterlambatan pengerjaan membuat kontraktor suduah didenda, maka sebaiknya kita harus bersama untuk melakuan pengawasan. Jangan sampai proyek itu dikerjakan asal-asalan,’’ cetusnya.

BACA : Pelaku Wisata Minta Dermaga Apung Lombok Tengah Dibongkar

Feby mengaku, pihaknya sudah menanyakan perihal proyek itu kepada rekanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Setelah pihaknya mendengarkan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan, jaksa memberikan kesempatan untuk menuntaskan proyek itu. Namun, pihak kontraktor juga harus tetap menerima konsekuensi denda atas keterlambatanya. ‘’Ketimbang proyek tidak jadi, ya mau kita berikan kesempatan,” tambahnya.

Disampaikanya, pengerjaan proyek itu diharapkan bisa dilaksanakan dengan benar atau sesuai dengan spek yang sudah ada. Nantinya, jika proyek itu sudah jadi dan ditemukan indikasi melawan hukum. Maka baru oleh kejaksaan melakukan penindakan. “Untuk itu, kita tunggu proyek ini jadi dulu baru akan kita lakukan langkah kedepanya,” ujarnya.

Diketahui, proyek dermaga apung yang dikerjakan di dua tempat dengan anggaran dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) dengan anggaran Rp 7,2 milar.  Terdiri dari Rp 4,6 miliar untuk pembangunan darmaga di pantai Kuta, dan   Rp 2,7 miliar untuk pembangunan dermaga di Selong Belanak. Untuk di Selong Belanak sendiri dianggap sudah selesai sesuai dengan batas kontraknya dalam PHO kendati ditemukan ada beberapa item proyek yang harus diperbaiki. “Untuk pengerjaan proyek pembangunan dermaga apung yang berada di pantai Selong Belanak dikerjakan  oleh CV Anugrah Mataram, dan pembangunan dermaga apung di Pantai Kuta dikerjakan CV Cintra Cahaya Jakarta,” paparnya.

Baca Juga :  Asesor Unesco Disambut Upacara Tradisional dan Gendang Beleq

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah H Supardan ketika dikonfirmasi sebelumnya menjelaskan, kontraktor yang mengerjakan darmaga apung di wilayah Kuta didenda. Hal Ini disebabkan pengerjaan proyek tidak bisa tuntas sesuai batas kontrak yang telah ditentukan. Sehingga, denda itu diberikan sesuai dengan aturannya, di mana denda bagi rekanan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak sudah diatur dalam Pasal 120 Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 120 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Proyek masih belum jadi makanya kami sepakat untuk memberikan waktu terhadap rekanan untuk menuntaskan selama 30 hari,” katanya.

Untuk denda bagi pihak kontraktor, mereka harus tetap membayar 1 x 100 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Untuk itu, perkiraanya sekarang mereka harus mebayar denda sekitar Rp 5 juta setiap hari dengan jangka waktu yang diberikan itu. “Dalam aturan kalau terlambat maka kontraktor harus membayar denda yang nantinya dikembalikan ke kas daerah,” ungkapnya. (cr-met)

Komentar Anda