Inspektorat Deadline Pengembalian Kerugian Daerah

Zaenal Idrus (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Tim Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kabupaten Lombok Utara memberikan deadline kepada para pejabat ataupun mantan pejabat serta pihak ketiga yang belum juga mengembalikan kerugian daerah.

Langkah ini diambil lantaran masih ada 9 persen lebih atau Rp 425 juta lebih yang belum dikembalikan. “Kita sudah memberikan batas waktu sampai tanggal 30 Desember,” beber Inspektur Inspektorat Lombok Utara, Zaenal Idrus, Jumat (16/12).

Apabila tidak ada iktikad baik, pihaknya akan melakukan kajian di internal dan akan menyiapkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Mereka harus menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen mengembalikan kerugian daerah tersebut. “Ini akan ditetapkan oleh Pak Bupati, kalau mereka sudah mengembalikan maka keterangan ini dihapus,” terangnya.

Baca Juga :  Sejumlah PJU dan Kapolres Lingkup Polda NTB Berganti

Pengembalian kerugian daerah mulai sejak tahun 2009 hingga tahun ini. Yang sudah berhasil ditagih mencapai Rp 4 miliar lebih atau 90,53 persen. Sedangkan, yang belum tertagih masih tersisa 9 persen atau Rp 425 juta lebih. “Yang paling banyak berasal dari pihak ketiga dan pihak ketiga dari luar Kabupaten Lombok Utara,” jelasnya.

Pihak ketiga ini, kata Zaenal, karena denda keterlambatan yang masuk ke kas daerah ketika diperiksa BPK terdapat unsur kerugian daerah. Langkah yang telah ditempuh, yaitu dengan majelis TPTGR yang dipimpin sekda sendiri, dan dilakukan juga oleh pihak inspektorat setiap bulan. Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah berupaya agar semua pihak ketiga pada tahun ini bisa mengembalikan keseluruhannya. “Kita saat ini masih terus menagih hingga 30 Desember,” tandasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Bisa Batalkan Pencalonan Kepala Daerah

Terkait apabila tidak dikembalikan, apakah melibatkan aparat penegak hukum, menurut Zaenal pengembalian kerugian daerah karena urusan internal pemerintah daerah, maka pihkanya tidak melibatkan cukup menyelesaikan diinternal saja. Adanya unsur kerugian ini, bukan adanya unsur kesengajaan melainkan kesalahan administrasi saja, karena waktu yang terbatas, sehingga ditemukan masih ada sisanya yang belum diselesaikan. “Cukup diselesaikan di internal saja,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda