MATARAM — Proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC), kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan PT Lombok Plaza, sedang menjadi sorotan. Hingga saat ini, pemanfaatan lahan yang dimiliki Pemprov NTB untuk proyek tersebut, masih dalam proses audit pihak Inspektorat NTB.
Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, Fathul Gani, yang menyatakan bahwa audit investigasi atas lahan tersebut sedang berjalan.
Menurut Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka NTB ini, selain di Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) juga turut berproses secara paralel dalam menangani persoalan ini.
“Pasti akan ada titik temu ketika Inspektorat selesai melaksanakan audit investigasi. APH juga melaksanakan hal yang sama, dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat,” ungkap Fathul Gani, kemarin.
Ketika ditanya mengenai adanya indikasi pembiaran dalam pengelolaan lahan tersebut, mengingat lahan milik Pemprov itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai lokasi pasar malam dan hiburan rona-rona. Fathul menjelaskan bahwa selama masih dalam perikatan atau kontrak, hal tersebut menjadi kewenangan pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama.
“Kita tidak tahu pembiaran oleh siapa. Sepanjang masih dalam perikatan, itu kewenangan mereka, karena statusnya masih dalam penguasaan mereka. Bukannya saat ini proyek sudah masuk dalam tahap SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama kontrak belum diputus, maka status pengelolaan lahan masih berada di tangan pihak yang berwenang. Namun ia mengusulkan agar lahan tersebut, sebaiknya tidak dialihfungsikan, selain dari apa yang sudah dikerjasamakan dengan Pemprov NTB.
“Artinya dalam masa itu kalau belum pemutusan kontrak, masih dalam status mereka. Tetapi ini lebih baik tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga, dialihfungsikan ke hal-hal lain selain apa yang terjadi di perikatan. Itu yang kita klarifikasi. Sekarang sudah seleaai,” ujar Fathul.
Terpisah, Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Inspektur NTB, Wirawan Ahmad membenarkan bahwa lahan seluas 3,2 hektar milik Pemprov NTB terkait proyek pembangunan NTB Convention Center (NCC) saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Namun ketika dimintai penjelasan mengenai perkembangan kasus lahan yang mangkrak tersebut, Asisten III Setda NTB itu memilih tidak berkomentar. “No comment dulu. Ini sedang dalam penyelidikan APH,” singkatnya ketika dihubungi Radar Lombok.
Demikian pula ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan dan detail investigasi yang sedang berlangsung, Wirawan lebih memilih untuk mengelak. “Tanya APH, belum ada yang perlu dikomentari,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah lahan milik Pemprov dekat Kampus Universitas Bumi Gora yang diperuntukkan untuk pembangunan NCC, proyek prestisius yang digadang-gadang sebagai pusat konvensi bertaraf nasional, terlihat mangkrak tanpa perkembangan signifikan.
Pemprov NTB telah berencana menjadikan NCC sebagai salah satu proyek unggulan yang diharapkan dapat meningkatkan daya tarik wisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) di wilayah ini.
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan proyek tersebut, dan berbagai pihak mempertanyakan transparansi serta tata kelola proyek.
Sejumlah pihak mencurigai adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengelolaan lahan dan pembangunan yang menyebabkan proyek tersebut terhenti. Pasalnya, tidak ada rupa pembangunan proyek senilai Rp 360 miliar tersebut.
Padahal dalam perjanjian kerjasama itu ada tertulis jaminan garansi bank sebesar Rp 24 miliar atau 5 persen dari nilai kontrak yang diterima Pemprov NTB, jika gedung tersebut tidak dibangun pihak ketiga. Namun jaminan garansi bank pada Bank NTB Syariah itu tidak bisa dieksekusi Pemprov NTB hingga saat ini, karena jaminan garansi bank itu bodong alias palsu.
Sampai saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Salah satunya Kepala Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Iswandi.
Ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Iswandi irit bicara. Ia hanya mengaku dirinya dimintai data terkait lahan seluas 3,2 hektare yang berada di dekat kampus Bumi Gora tersebut. “Biasa ngumpulin data saja. Iya (dimintain data). Nanti aja tanyakan sama kejaksaan,” timpal Iswandi sembari berjalan menuju mobil dinasnya.
Iswandi tidak menyebutkan rinci dokumen apa saja yang diminta penyidik itu. Ia juga enggan membeberkan apa yang menjadi materi pemeriksaannya sekitar 2 jam itu. “Nanti saja tanyakan sama kejaksaan,” singkatnya. (rat)