MATARAM–Tiga pelaku dugaan penganiayaan dua warga Monjok, Kecamatan Selaparang sudah diamankan Satreskrim Polresta Mataram. Hal ini setelah pelaku terakhir yakni inisial MM menyerahkan diri ke Polresta Mataram.
“Tadi malam (6/8) sudah kita amankan lengkap tiga tersangka peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan di Taliwang,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (7/8).
Dengan sudah diamankannya semua pelaku, Mustofa mengingatkan agar para oknum tidak mencoba memprovokasi masyarakat Monjok dan Taliwang. “Kalau kedapatan kami akan melaksanakan penindakan hukum secara tegas,” jelasnya.
Terhadap masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan dan senjata tajam lainnya yang dipergunakan memancing kerusuhan, agar menyerahkannya ke pihak kepolisian. “Jadi, kalau tiga tersangka sudah kami amankan dan masih terulang kembali, mohon maaf nanti aparat kepolisian melaksanakan penindakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Diakuinya, pihak kepolisian sudah mengidentifikasi masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, panah, dan sajam. Mengenai itu, Mustofa menegaskan aparat kepolisian tidak pernah kalah dengan yang namanya premanisme dan pembuat kerusuhan.
“Polda NTB pada umumnya sudah siap dengan segala personelnya. Kami juga sudah menyiapkan personel yang dilengkapi dengan senjata lengkap. Kalau terus masih berulang, kami akan melaksanakan penindakan. Kami akan mengamankan orang-orang yang terus memprovokasi kejadian di Monjok dan Taliwang,” ucap dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku MM diamankan setelah menyerahkan diri ke Polresta Mataram. “Upaya preventif personel Satreskirm Polresta Mataram akhirnya terduga pelaku menyerahkan diri didampingi keluarga,” bebernya.
Ketiga pelaku yang diamankan inisial DT, AS dan MM. Semuanya berasal dari Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara. Aksi penganiayaan terhadap HS dan AH warga Monjok Culik, Kecamatan Selaparang ini terjadi Juni 2023 di Jalan Ade Irma Suryani, Karang Taliwang.
Aksi penganiayaan itu bermula saat berada di salah satu cafe di Gunungsari, Lombok Barat. “Salah satu korban itu memukul tersangka, kemudian ditangkis oleh tersangka,” katanya.
Saat perjalanan pulang, kedua korban dipukul kepalanya menggunakan botol kaca sehingga korban mengejar pelaku. Sampai di depan Masjid Qubatul Islam Karang Taliwang, motor pelaku ditendang rekan korban dan menyebabkan pelaku terjatuh.
Setelah pelaku terjatuh, korban berhenti dan ingin membalas dendam. Saat pelaku akan dipukul, pelaku berteriak sehingga warga sekitar keluar. Korban sempat memukul pelaku, kemudian dibalas oleh pelaku dan menyerang korban menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di bagian lengan dan wajah. “Hasil visum, ada luka jahitan di beberapa bagian tubuh korban,” sebut Yogi.
Dalam kasus ini, Yogi mengatakan bisa saja diselesaikan secara restorative justice (RJ). Namun, harus sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku. “Nanti sekiranya ada mediasi, kita persilakan, karena kepastian hukum RJ bisa dilaksanakan harus ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku,” bebernya.
Ditegaskan, kasus ini bukan persolan antar-kelompok, perkumpulan ataupun warga. Ini murni persolan pribadi. Untuk itu, masyarakat diminta tetap menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Terlebih lagi kasus tersebut sudah ditangani kepolisian. “Jangan sampai mudah terprovokasi dengan isu yang tidak tepat kebenarannya,” katanya. (sid)