Insentif Pajak UMKM Diperpanjang Hingga Desember

INSENTIF PAJAK : kegiatan usaha UMKM semakin terpuruk setelah dilaksanakannya PPKM Darurat di Kota Mataram.(DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Desember 2021. Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

“Kami UMKM sangat terbantu, sudah produksi kita menurun tajam masa mau dikenai pajak. Kewajiban terus kita lakukan, tapi ada tidak keberpihakan pemerintah itu kepada UMKM,” kata Sekretaris Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI), Ajeng Rosalinda.

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website

Dikatakannya, di saat pemerintah memberikan insentif pajak kepada UMKM sangat diharapkan pada saat pandemi Covid-19 ini. Karena untuk berporduksi saja masih sulit lantaran tidak ada yang membeli. Apalagi UMKM ini pendapatannya lebih banyak dari pariwisata, sedangkan kondisi pariwisata saja tengah tertatih-tatih.

“Pariwisata saja sudah seperti ini, siapa yang mau membeli produk-produk UMKM. Kita sangat mengapresiasi dengan ini sebagai perhatian pemerintah kepada UMKM,” terangnya.

Pemberian insentif pajak bagi UMKM ini dinilai menjadi langkah yang tepat dari pemerintah, ketika kondisi pelaku usaha terpuruk. Apalagi sekarang ada penerapan PPKM Darurat di Kota Mataram sangat berdampak pada UMKM. Pasalnya, sasaran pasar mereka sendiri tidak hanya Kota Mataram saja, tetapi juga di luar Mataram.

Baca Juga :  Pengusaha Ingin Izin Hotel Baru di Mataram Moratorium

“Kondisi PPKM Darurat ini kami tidak memproduksi karena target yang membeli produk kami sedang WFH, kemudian jam pelayanan dibatasi, area penjualan juga dibatasi seperti ke Mataram dan Lombok Barat itu untuk keluar masuk juga susah,” terangnya.

Untuk itu dengan adanya insentif pajak akan membantu para pelaku usaha. Apalagi diberikan 6 insetif pajak oleh pemerintah, tidak hanya UMKM, tetapi pajak lainnya juga. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh. Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. (dev)

Komentar Anda