Inilah Lima Sekolah Terbaik di NTB Versi LTMPT

Daftar lima sekolah terbaik di NTB versi LTMPT (ist)

MATARAM – Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) belum lama ini merilis daftar data 1000 Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat terbaik Nasional 2020. Dari jumlah itu, lima diantaranya SMA sederajat di NTB.

Penetapan daftar ini berdasarkan rata-rata hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 pada nilai rerata Tes Potensi Skolastik (TPS). Nilai TPS dihitung berdasarkan rerata dari 4 sub tes, yakni kemampuan kuantitatif, kemampuan memahami bacaan dan menulis, kemampuan penalaran umum dan pengetahuan dan pemahaman umum. Rerata TPS tertinggi peserta ujian UTBK 2020 yaitu 681,885, sedangkan rerata TPS terendah yaitu 353,725.

Data daftar sekolah terbaik di NTB ini bisa menjadi acuan bagi para calon peserta didik baru (CPBD) memilih sekolah terbaik pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Berikut lima sekolah terbaik di NTB versi LTMPT.

1. SMAN 1 Mataram dengan nilai 541,33 berada pada posisi 298 di tingkat nasional.
2. MAN Insan Cendekia Lombok Timur dengan nilai 538,46 berada di posisi 340 tingkat nasional.
3. SMAN 5 Mataram dengan nilai 515,74 berada pada posisi 823 tingkat nasional
4. SMAN 1 Selong dengan nilai 513,421 berada pada posisi 897 tingkat nasional
5. SMAN 1 Praya dengan 511,293 berada pada posisi nomor 966 tingkat nasional.

Baca Juga :  Fauzan Dipilih Menjadi Ketua Kwarcab KLU

Proses PPDB tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB di NTB dimulai pada tanggal 7 Juni. Ketua Panitia PPDB NTB Lalu Muhammad Hidlir mengatakan, terdapat tiga perbedaan PPBD tahun ini dengan tahun sebelumnya. Pertama adalah untuk jalur prestasi, jika tahun sebelumnya kuotanya 15 persen, diantaranya 8 persen untuk prestasi akademik, 5 persen untuk prestasi non akademik dan 2 persen jalur tahfidz. Namun untuk PPDB tahun 2021 ini jalur prestasi akademik 5 persen dan prestasi non akademik 4 persen, kemudian prestasi keagamaan 6 persen untuk Islam 2 persen tahfiz, kemudian Kristen 1 persen, Katolik 1 persen, Hindu 1 persen dan Budha 1 persen.

Kedua adalah ada pada kuota jika tahun lalu digunakan berapa yang keluar, tapi sekarang segitu yang diterima. Namun untuk tahun ini tergantung dari jumlah ruang kelas yang ada di sekolah tersebut, kemudian dibagi tiga, misalnya 27 ruang kelas, maka dikasih kuota 9 walaupun tahun lalu sebanyak 10 kelas. Kenapa tidak 10 kelas, karena melihat kuota ruang kelas. Kalau diberikan kuota 10 kelas, maka akan kekurangan tiga kelas, kemuidan minta lagi penambahan ruang kelas baru selanjutnya sekolah pinggiran yang pusing.

Baca Juga :  SKS Akomodir Kecepatan Belajar Siswa

Oleh karena itu, lanjut Hidlir, pada prinsipnya harus semuanya terpenuhi dahulu agar tidak ada yang kosong. Selanjutnya yang ketiga adalah tentang zonasi dan mudah-mudahan bisa disetujui dalam ujian keterbacaan. Dikbud NTB telah membuat zonasi untuk kecamatan. Artinya kalau sekolah tersebut berada di 1 kecamatan dan hanya satu-satunya sekolah, maka yang masuk di sekolah itu adalah desa-desa yang ada di kecamatan tersebut, kecuali desa irisan atau desa perbatasan.

Untuk desa irisan, pihaknya meminta memilih akan tetapi tetap 1 dipilih diantara 2 pilihan. Pilihan pertama pendaftar memilih di kecamatannya, kemudian pilihan kedua di kecamatan tetangganya, namun hanya 1 pilihannya. Dan calon peserta didik hanya 1 pilihannya tidak dua, kecuali yang irisan. “Kalau tahun lalu masih boleh tiga pilihan,” terangnya.

Karena itu, kata Hidlir, sebelum diluluskan ke sekolah pilihan harus menentukan sikap. Selain itu, aturan PPDB 2021 ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. (rl)

Komentar Anda