Ini UMK Lombok Timur Tahun 2018 yang Sudah Ditetapkan

Ini UMK Lombok Timur Tahun 2018 yang Sudah Ditetapkan

SELONG—Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertran) Lombok Timur (Lotim) memastikan bahwa Upah Minimal Kerja (UMK) untuk Lotim mengalami kenaikan pada tahun 2018 mendatang.

Besaran UMK yang telah ditetapkan untuk Lotim yaitu sebesar Rp 1.831.000, atau naik sekitar Rp 193.623, jika dibandingkan dengan tahun 2017, yang sebesar Rp 1.637.377.

Kenaikan UMK ini, menyesuiakan Kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, yaitu sebesar Rp 1.825.000. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubenur dengan Nomor 561-815 tahun 2017, tertanggal 31 Oktober 2017.

Bahkan jika dibandingkan dengan UMP Provinsi, UMK Lotim sedikit lebih besar, naik Rp 5 ribu. “Sesuai aturan yang menetapkan UMK ini juga kan Gubenur,” ungkap Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jamsos Disnaker Lotim, Ir. H. Anang S, Sabtu lalu (16/12).

Baca Juga :  Naik Pick Up Diijinkan, Asal Penumpang Pakai Helm

Sebelum kenaikan UMK diusulkan, terlebih dahulu dilakukan rapat dewan pengupahan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Mulai dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan sejumlah pihak terkait lainnya yang ada di Lotim. Dalam rapat itu, dibahas berbagai pertimbangan yang menjadi dasar  diusulan kenaikan UMK tersebut.

“Setelah kita lakukan pembahasan, dengan berbagai pertimbangan. Baik itu pertimbangan inflasi, termasuk juga mengacu pada UMP. Setelah melalui pertimbangan, maka ketemu UMK Lotim di angka Rp 1.831.000,” tuturnya.

Setelah besaran UMK disepakati, baru langkah selanjutnya melayangkan surat ke Bupati Lotim. Kemudian ditindak lanjuti ke Pemerintah Provinsi NTB, hingga kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB, melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Gubenur. “Sudah ditetapkan. Kenaikan UMK ini akan mulai diberlakukan terhitung per Januari 2018 mendatang,” lanjut dia.

Kenaikan UMK tersebut untuk sementara yang lebih diprioritaskan adalah perusahaan kategori menengah keatas. Setiap perusahaan menengah keatas yang ada di Lotim, mereka diharuskan untuk menerapkan UMK. Sedangkan perusahaan kecil, meski tidak begitu dibebankan, namun mereka tetap diupayakan agar mengupah para pekerjanya sesuai dengan UMK terbaru.

“Bukan berarti perusahaan kecil tidak diharuskan. Tapi kita tetap upayakan. Kita juga tidak serta merta langsung memberlakukan itu. Karena di satu sisi, kita akan lihat juga kemampuan perusahaan. Sementara di sisi lainnya juga, masyarakat kita membutuhkan pekerjaan,” paparnya.

Karenanya, dengan kenaikan UMK ini, pihaknya telah mulai turun untuk memberikan sosialiasi ke semua perusahaan yang ada di Lotim. Termasuk menyebar surat Keputusan Gugenur terkait kenaikan UMK ke semua perusahaan. Terutama ditujukan ke perusahaan kategori menengah ke atas.

Baca Juga :  Kabupaten Lombok Timur Kekurangan 2294 PNS

“Tapi kalau perusahaan besar tidak sanggup menerapkan UMK, maka mereka diharuskan membuat surat penangguhan, yang nantinya di kirim Gubenur. Surat penangguhan itu jika mereka tidak bisa membayar sekarang, maka akan dibayar di waktu berikutnya,” sambung dia.

Tidak hanya dengan surat penangguhan. Guna memastikan jika penerapan UMK ini benar-benar dipatuhi oleh perusahaan tersebut, maka mereka juga akan diminta untuk membuat surat perjanjian dengan karyawannya berupa pernyataan kesanggupan dari perusahaan untuk mengupah pekerja sesesuai UMK yang terbaru.

“Dan surat pernyataan kesanggupan harus ditanda tangani oleh kedua pihak di atas materai. Tapi Alhamdulillah, beberapa sudah mulai menerima, dan koordinasi kita dengan instansi pihak terkait, seperti BPJS yang juga membantu kita sangat bagus,” pungkas Anang. (lie)

Komentar Anda