Ini Tampang Dua Maling yang Menggasak Rumah Warga di Sokong

Dua maling penggasak rumah warga di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU saat diamankan di Polres Lombok Utara. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Seorang residivis dalam kasus pencurian berinisial HD alias Ham (24) kembali diringkus dalam kasus yang sama.

HD warga Dusun Lendang Berora, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) itu diringkus bersama seorang rekannya berinisial Bh alias Bur (23) warga Dusun Tebango, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, KLU.

Kedua pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini berhasil diringkua oleh Satuan Reskrim Polres Lombok Utara, Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 17.30 WITA, di tempat berbeda.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana,S.H,M.H, mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan atas kasus pencurian yang terjadi di rumah korban atas nama Zainal Arifin (44) di Dusun Prawira, Desa Sokong Kecamatan Tanjung KLU pada Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 23.30 WITA.

Baca Juga :  Laptop Hingga Cawat Digasak Maling di Desa Sokong

“Kedua pelaku yang salah satunya seorang resedivis curat berinisial HD yang baru keluar penjara atas dasar laporan polisi nomor LP/B/06/I/2022/SPKT/Polsek Tanjung/ Polres Lombok Utara/Polda NTB,” ucapnya Senin (31/1/2022).

Dijelaskannya, bahwa kedua pelaku masuk melalui jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel, setelah itu masuk ke kamar tengah dan mengambil semua barang-barang berharga milik korban.

“Saat kejadian rumah dalam keadaan kosong ditinggal oleh pemiliknya pada Senin (24/1/2022) sekitar jam 06.00 WITA. Korban berangkat kerja ke Pelabuhan Kayangan sedangkan istri dan anaknya menginap di rumah mertua,” paparnya.

Kejadian tersebut baru diketahui oleh korban setelah pulang dari tempat kerjanya. Ia melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan melihat barangnya sudah hilang antara lain, 1 laptop Acer warna cokelat tua, Samsung Tab Galaxy 3V warna putih IMEI 358546063207013, dua jam tangan merek Seiko Stenlis dan Ripcurl warna gold, tabung gas 3 kg, satu kotak celana dalam merek Crocodile, BPKB motor atas nama Junaidi Budiman DR 2583 BU, sejumlah uang dalam celengan dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.

Baca Juga :  Curi Handle Boat, Tiga Pemuda Malaka Ditangkap

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaki Samsung Galaxy Tab 3V, jam tangan dan hasil pencurian lainnya. Kemudian diamankan juga senter dan samurai.

Kedua tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi Polres Lombok Utara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (sal)

Komentar Anda