Ini Syarat dan Ketentuan bagi Penonton MotoGP

Balap motor dunia MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit direncanakan bulan Maret 2022 mendatang.(ist)

PRAYA–Bagi Anda yang ingin menonton balap motor dunia MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit yang direncanakan bulan Maret 2022 mendatang, ada ketentuan yang harus dipatuhi.

PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bersama dengan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) telah menetapkan syarat dan ketentuan bagi para penonton. “Untuk masyarakat yang ingin menyaksikan balapan secara langsung, ITDC Group telah menetapkan sejumlah ketentuan atau syarat menonton MotoGP 2022,” terang
Vice President Director MGPA, Cahyadi Wanda.

Baca Juga :  PPKM di Lombok Barat dan KSB Turun ke Level 1

Syarat tersebut antara lain wajib membeli tiket melalui jalur resmi yang ditentukan dan penonton sudah berumur 12 tahun ke atas. Selain itu, sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi Covid-19 sebelum memasuki area sirkuit yang dibuktikan dengan keterangan pada aplikasi PeduliLindungi.

Penonton juga wajib menunjukkan hasil PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam) sebelum memasuki area Sirkuit. “Apabila penonton belum terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen dari Rumah Sakit atau Klinik. Bagi Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil tes PCR atau Antigen sesuai dengan prosedur yang dikirim melalui email terdaftar,” terangnya. (met)

Komentar Anda