
TANJUNG – Korban yang ditemukan tak bernyawa dengan posisi gantung diri di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung pada Minggu (26/5) ternyata korban pembunuhan. Itu berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan bahwa saat mayat korban atas nama Jaimitu, 23 tahun warga Atambua, NTT yang tinggal di BTN Nusantara ditemukan, itu terdapat banyak kejanggalan.
“Di TKP kita menemukan korban tergantung dalam keadaan tidak menggunakan baju. Bajunya digunakan untuk menggantung diri di pohon. Kemudian celananya basah semuanya. Kejanggalan paling nyata adalah jarak tubuh korban dengan tanah itu kurang dari 1 cm,” ujarnya, Rabu (29/5).
Atas dasar itu pihaknya menyelidiki dan akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah kepada dugaan pembunuhan. Pihaknya memeriksa mendalam saksi-saksi hingga akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diungkap.
Para pelaku yakni pimpinan koperasi tempat korban bekerja berinisial PCM alias Charles (23 ), warga Belu, NTT. Kemudian pengawas lapangan koperasi berinisial AYT alias Yuven (32) warga Bengkulu dan PFM alias Dito (19) warga Belu, NTT. “Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap kurang dari 48 jam,” ucapnya.
Motif pembunuhan kata Didik adalah persoalan utang. Pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 21.30 WITA bertempat di kantor sekaligus mes pegawai Koperasi Jaya Perkasa Perkasa di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, korban sempat cekcok dengan pelaku Charles dan juga Yuven. itu disaksikan oleh Dito.
Cekcok itu terjadi karena korban yang baru bekerja sekitar seminggu sebagai pegawai koperasi, tetapi ingin pulang ke tempat asalnya atau ingin berhenti bekerja. Hanya saja korban masih memiliki utang di koperasi sebesar Rp 500.000. “Jadi saat akan bekerja di Lombok Utara korban meminjam uang di koperasi untuk biaya perjalanannya dari NTT ke Lombok Utara sebesar Rp 500.000,” bebernya.
Namun saat ingin berhenti bekerja kata Didik korban belum bisa melunasi utangnya sehingga membuat pelaku Charles emosi dan memukul korban. Korban pun lari dan kemudian dikejar oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Tidak jauh dari lokasi korban berhasil ditangkap dan dibawa ke tanah kosong yang jaraknya sekitar 200 meter dari kantor pelaku. Di sana pelaku Charles memukul korban menggunakan sebatang kayu berukuran 1 meter pada bagian punggung dan kepala secara bertubi-tubi. Kemudian pelaku Yuven juga memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal pada bagian belakang kepala dan dada korban secara berulang kali.
Akibat penganiayaan tersebut korban tidak sadarkan diri. Pelaku Charles dan Yuven kemudian mengecek korban dan ternyata korban sudah tidak bernapas. Panik, ketiga pelaku kemudian merekayasa seolah-olah korban gantung diri. Pelaku membuka baju korban dan mengikatnya di ujung batang pohon dengan membentuk simpul melingkar, kemudian secara bersama pelaku mengangkat korban kemudian kepalanya dimasukkan ke dalam ikatan baju tersebut sehingga posisi korban dengan leher menggantung pada ikatan baju.
Setelah itu pelaku Dito menyiramkan air yang dibawa ke arah celana yang dipakai korban dengan tujuan membuat korban seolah terlihat mengeluarkan air seni karena gantung diri. Sekitar pukul 01.00 WITA, mereka meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke kontrakan. “Saat ini pelaku sudah kita tahan dan ditetapkan tersangka,” ujar Didik.
Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 2 sepeda motor yang digunakan mengejar korban, 1 batang pohon yang digunakan memukul korban dan 1 botol plastik berisi air yang digunakan menyiram celana korban. “Kita juga sudah melakukan autopsi tetapi hasilnya belum kita terima. Itu juga nanti jadi bukti,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (der)