Ini Modus Sejumlah Restoran di Mataram Manipulasi Pajak

PAJAK RESTORAN: BKD mendapati manipulasi pajak restoran diduga dengan menggandakan struk pembayaran. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Manipulasi pajak restoran di Kota Mataram terus mencuat. Modus manipulasi pajak yang dilakukan restoran terendus oleh petugas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Didapati di salah satu lesehan ternama di Jalan Gajah Mada. Kasir ditambah jadi dua setelah mengetahui kedatangan petugas BKD yang melakukan kegiatan kepatuhan kelayakan omset (KKO).

Penambahan kasir ini diduga untuk menggandakan struk pembayaran konsumen. Struk ini lalu dirubah dan tidak sesuai dengan pembayaran yang tercatat di kasir pertama.

Struk yang sudah dirubah lalu diberikan ke petugas BKD. Cara ini ditenggarai untuk memanipulasi pajak yang sudah dibayarkan konsumen.

“Iya ada yang menambah kasir jadi dua. Kasir yang satunya merubah struk yang asli di sana mengurangi pesanan. Setelah struknya dirubah, itu yang dikasi ke kita (BKD) saat turun melakukan pengawasan,” ujar  Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin di Mataram, kemarin.

Modus penggadaan struk dianggap upaya perlawanan dari restoran. Tapi BKD tidak kehabisan cara untuk mengoptimalkan kepatuhan pembayaran pajak. Program bagi-bagi hadiah (giveaway) BKD dinilai cukup ampuh karena melibatkan konsumen untuk melaporkan pajaknya ke pemerintah.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pembunuh Guru Silat

“Masyarakat ini ternyata antusias dan tugas kita mengawasi pajak anda terjamin sampai ke daerah. Itu diberikan kita struknya. Setelah bayar kita foto struk konsumen di rumah makan. Hasilnya kita rekap seharinya sekian,” katanya.

Modus yang dilakukan ini dinilai BKD seperti penyakit. Karena masih banyak wajib pajak yang bersedia bekerjasama dengan pemerintah sesuai ketentuan. “Kan tinggal dia sampaikan saja titipan masyarakat berupa pajak yang sudah dibayar itu. Kan mereka sudah memungut ditulis di struk pajak 10 persen. Ayo dong sampaikan sesuai titipan masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, pengawasan intensif atau KKO dilakukan di enam objek wajib pajak. Antara lain salah satu lesehan di Jalan Gajah Mada. Kemudian kafe Kopi masih di Jalan Lingkar Selatan. Berikutnya restoran di daerah Gomong. Selanjutnya salah satu restoran sate di wilayah Rembiga. Lalu restoran yang menjual bakso di Jalan Brawijaya. Terakhir adalah salah satu soto terkenal di Kota Mataram.

Namun ternyata  nominal pajak yang disetorkan ke kas daerah tidak sesuai omset tempat usahanya. Dari hasil pengawasan yang dilakukan BKD. Pajak yang dipungut dari konsumen tidak semuanya disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Diingatkan Tidak Pakai Pensiunan Jadi Pansel

“Restoran ini menyetorkan pajaknya tidak lebih dari Rp 10 juta. Sementara berdasarkan pengawasan kita setelah turun ke lapangan. Ada yang sehari omsetnya itu puluhan juta. Jadi kan besar sekali potensi pajak yang tidak disetorkan,” terangnya.

Ke depan pengawasan juga dilakukan di restoran lainnya. “Tapi ini wajib pajak yang kepatuhannya rendah sedikit harus keras kita,” imbuhnya.

Modus yang dilakukan restoran memantik kehawatiran baru. Karena hasil penjualan dan kewajiban yang dibayarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di kemudian hari akan berat. Karena satu restoran yang diawasi petugas seharusnya menyetorkan pajak Rp 80 juta per bulan.

“Nah ini yang kami prediksi akan dapat hambatan lagi dari sisi penagihan nanti. Makanya sekarang waktunya kita bertindak untuk lebih keras lagi agar kesadarannya menular ke yang lain,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pendapatan Daerah BKD Kota Mataram, Rian Adriandi mengimbau wajib pajak menyetorkan kewajibannya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena BKD siap bertindak tegas dengan mencabut izin usaha yang bersangkutan. “Mekanisme penindakan ini sedang kita siapkan. Tapi tentunya ada imbauan dan sebagainya yang kita lakukan sebelum itu,” kata Rian. (gal)

Komentar Anda