Ini Lima Titik di Mataram yang Dipasang Kamera Tilang, Hindari 10 Kesalahan!

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Lima perempatan jalan di Kota Mataram terpasang kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Yakni di Simpang Empat Bank Indonesia, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, ETLE ini adalah tilang elektronik yang diterapkan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.

Hal itu diungkapakan Djoni saat menggelar rapat bersama para pihak terkait untuk upaya peningkatan pelayanan Samsat di Ballroom Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (14/7/2022).

“Karena Polisi lebih mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) serta dengan penindakan teguran. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas,” jelas Djoni.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lombok Utara Pastikan Tak Ada Tilang Manual

Djoni menjelaskan, cara kerja ETLE ini terdapat beberapa tahap. Pertama ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.

Berikutnya perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas. Kemudian, perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran, selanjutnya petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

Setelah semuanya teridentifikasi dengan baik, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.

Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke Kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Baca Juga :  NTB Jadi Target Mabes Polri untuk Pemberlakuan ETLE

Kemudian, pelanggaran apa saja yang akan dideteksi oleh ETLE ini, Djoni menjelaskan, ada 10 pelanggaran yang akan ditindak.

  1. Pengendara yang menerobos lampu merah
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil genap (Khusus Jakarta),
  4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  5. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
  6. Pelanggaran batas kecepatan
  7. Pelanggaran melawan arus
  8. Pelanggaran tidak menggunakan helm
  9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu, dan
  10. Pelanggaran STNK

“Polda NTB mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambahnya. (RL)

Komentar Anda