Ini Hasil Autopsi Lengkap Jenazah Rani Guru TK

AUTOPSI: Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, melakukan autopsi terhadap jenazah Rani (22). (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Polresta Mataram telah menerima hasil resmi autopsi jenazah Rani (22) guru TK yang menjadi korban pembunuhan di BTN Citra Persada Medas, Blok S Nomor 5, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar).

Dari hasil autopsi dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, memiliki kesinkronan dengan pengakuan pelaku S (41) asal Ampenan, yang tidak lain adalah pacar gelap Rani.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, setelah mempelajari dokumen hasil autopsi korban, bahwa ditemukan ada luka di kepala. Luka ini berada di bagian kepala depan dan belakang, luka di mata, pipi sebelah kanan dan kiri, dagu dan hidung. Selain itu, ditemukan juga luka pada paha kanan dan kiri, bahkan luka di tangan korban.

“Di tubuh korban juga ditemukan adanya tanda perlawanan yang dilakukan sebelum meninggal. Ini ditandai oleh adanya temuan luka lecet di tangan korban. Sehingga dokter forensik menyatakan bahwa luka itu berasal karena adanya perlawanan yang dilakukan oleh korban,” terang Kadek Adi, Senin (15/8).

Baca Juga :  Komplotan Pengedar Inex Wilayah Mataram Ditangkap

Penyebab kematian Rani ialah kekurangan oksigen. Pada saat dilakukan olah TKP, ditemukan dua dekapan kain yang sangat kuat pada leher korban. Sehingga membuat lidah korban menjulur keluar.

Hasil autopsi dan pengakuan tersangka sinkron. Termasuk juga soal temuan gigi seri korban yang patah. Temuan ini diperkuat lagi oleh pengakuan tersangka yang sempat memukul korban di bagian mulutnya sampai tiga kali, menggunakan tangan. “Hasil keterangan tersangka sinkron dengan hasil olah TKP dan autopsi,” ungkapnya.

Selain temuan itu, dokter forensik juga menemukan bahwa korban tengah berbadan dua. Kandungan korban diperkirakan baru berusia 1-2 minggu. Kehamilan korban ini sesuai dengan hasil tes urine korban yang positif hamil.

Kehamilan korban ini juga diperkuat oleh temuan pada dinding rahim korban yang mengalami penebalan sekitar 1,5 cm. “Korban saat dibunuh, itu dalam keadaan hamil muda,” katanya.

Baca Juga :  Dua Kali Mencuri, Kini AR Diproses Hukum

Terhadap kehamilan korban ini, nampaknya belum terpecahkan sepenuhnya. Pasalnya, menurut keterangan dari pelaku, dirinya dan korban berhubungan intim hanya sekali saja, sesaat sebelum Rani dibunuh. Tepatnya pada (26/7) lalu atau dua hari sebelum jasad Rani ditemukan.

Adanya kejanggalan soal kandungan Rani ini, Kadek Adi tidak terlalu banyak berkomentar. Karena hal tersebut bukan bagian dari objek penyidikan yang dilakukan pihaknya. Melainkan fokus terhadap kasus pidana yang terjadi, yaitu peristiwa hilangnya nyawa seseorang. Sehingga pihaknya tidak akan mengusut soal kehamilan Rani lebih jauh.

Pelaku yang kini mendekam di Rutan Polresta Mataram ini dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram tengah menyusun berkas perkaranya agar pelaku segera diadili. “Berkas perkaranya sedang disusun. Belum ada penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda