Ini Deretan Motor Curian di Polresta Mataram, yang Punya Dipersilakan Ambil

DITANGKAP: Dua residivis maling motor asal Loteng berhasil ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM–Tidak jera atas hukuman yang sudah dijalani beberapa waktu lalu, dua resividis asal Lombok Tengah (Loteng) kembali mendekam di balik jeruji besi dengan kasus yang sama, yakni kasus curanmor.

Kedua resividis ini berinisial A (25) asal Dusun Montong Waru, Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat dan C (42) alamat Dusun Jabon Darek, Desa Melemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. “C ini residivis perkara curas tahun 2017 dan perkara curanmor tahun 2019. Sedangkan A  residivis perkara curanmor 2015,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi kepada wartawan, Senin (21/2).

Penangkapan kedua residivis ini bermula dari adanya laporan dari korban bernama Ahmad Syukur, yang juga merupakan salah satu anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Mataram. Saat menjalankan aksinya cerita Heri, kedua pelaku sempat kesulitan untuk membobol kunci motor milik korban, sehingga pelaku ini mendorong motor itu. Di pertengahan jalan, pelaku ini berusaha kembali menghidupkan motor dengan cara menyambungkan kabel motor agar bisa dihidupkan. “Awalnya mereka tidak bisa membobol kunci motor itu, akhirnya mereka merusak dan menyambungkan kabelnya, baru motor itu bisa nyala,” bebernya.

Baca Juga :  Belasan Penyalahguna Sabu Pasrah Diangkut Polisi

Selasa (15/1), sekitar pukul 16.30 WITA Tim Puma Polresta Mataram membekuk pelaku berinisial A di depan Alfamart wilayah Narmada. “A ini diduga kuat melakukan pencurian motornya korban. Penangkapannya dilakukan dengan cara paksa,” katanya.

Setelah melakukan pengembangan dari pelaku A, Tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka C di rumahnya. “Pada saat penangkapan tersangka C, Tim Puma berhasil mengamankan satu barang bukti (BB) berupa motor N-Max bernopol DR 4973 ED. Sedangkan BB yang didapati dari tangan tersangka A ialah berupa satu buah kunci T serta satu buah anak kunci T, satu buah kunci L dan satu buah parang,” sebutnya.

Baca Juga :  Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara

Tidak puas dengan BB yang didapatkan, Tim Puma Polresta Mataram terus melakukan pencarian. Alhasil, 7 BB lainnya berhasil didapati dari hasil curian kedua tersangka. Adapun 7 BB itu berupa satu unit N-Max bernopol DR 6557 FI, Motor Beat bernopol DR 6862 UJ, N-Max bernopol DR 6921 MN, Scoopy bernopol DR 3691 EB, N-Max bernopol DR 5865 MS, N-Max bernopol DR 6621 MN dan Honda CRF. “Semua motor ini diamankan di rumahnya tersangka C,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun kurungan penjara. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor diimbau datang ke Polresta Mataram dengan membawa surat-surat motor atau identitas yang lengkap. (cr-sid)

Komentar Anda