Kasus Skimmer, Ini Cara WNA Bulgaria Curi Data Nasabah di ATM

Ilustrasi Skimming
Ilustrasi

MATARAM—Sidang kasus dugaan pencurian data nasabah (skimming) dengan terdakwa tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Ketiga terdakwa yakni Vladimir Hristoforov Velev, Stanco Mihaylov Stanev dan Mitko Venelinov Borisov. Agenda persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari Universitas Mataram (Unram) yaitu I Made Budi Sukmadana ST,MT. Dalam keterangannya,  dosen Fakultas Teknik (FT) jurusan elektro ini menerangkan tentang peralatan yang diamankan kepolisian dari penangkapan ketiga pelaku  di Gili Trawangan tanggal 16 September 2017.

Baca Juga :  Polda Lanjutkan Penyelidikan Skimming BRI

Selain itu, ahli menerangkan tentang sistem pengambilan data nasabah menggunakan barang bukti yang disita oleh kepolisian. Diantaranya, komputrer mini (router), kamera pengintai (spy cam) dan laptop.

Pertama, Budi  menjelaskan fungsi router yang digunakan oleh pelaku. Menurut ahli, ada alat lainnya yang digunakan untuk merekam data nasabah yaitu media penyimpanan (memori card) yang disimpan di router. “ Kalau router saja tidak bisa digunakan untuk merekam,’’ katanya  Kamis kemarin (18/1).

Ia merincikan, bank akan mentransfer data ke mesin ATM. Kemudian oleh pelaku, kabel data milik bank akan dipotong. Salah satu kabel yang terpotong itu dimasukkan kedalam router. “ Kabel data yang ke ATM akan dicopot. Kemudian dimasukkan ke router dan keluarannya itu akan tetap masuk ke ATM. Sehingga data tetap mengalir. Kalau dicopot, data tidak akan bisa mengalir. Disanalah dia sebetulnya bisa mengambil data ,’’ ungkapnya.

Router tersebut bisa untuk mengarahkan data seperti yang diinginkan. Kemudian di dalam router tersimpan memori card untuk menyimpan data nasabah.‘’ Jadi bisa diarahkan. Ada memorinya untuk merekam semua aliran data. Tapi harus dicabut dulu baru bisa digunakan,’’ terangnya.

Barang bukti laptop kemudian digunakan oleh pelaku mengolah data yang sudah didapatkan. Selain itu, laptop diperlukan untuk menginstal program khusus  untuk menulis kartu nomor kartu ATM. “ Program untuk menulis ke kartu. Ada sofwarenya itu untuk menulis. Di kartu ATM yang disiapkan itu, awalnya tulisannya kosong. Kalau dituliskan, baru tertulis nomernya yang sudah terekam,’’ jelasnya.

Selain itu, ada juga kamera pengintai (spy cam). Alat ini biasanya ditempatkan di bawah kanopi ATM. Gunanya untuk merekam PIN ATM nasabah yang melakukan transaksi. “ Itu ditaruh di atas tombol ATM yang ada angka-angkanya untuk merekam gerakan tangan nasabah. Kan tahu dia, ini nomer sekian pinnya berapa. Itu dicocokkan datanya. Karena pinnya itu tidak terekam spy cam,’’ jelasnya.

Baca Juga :  230 Nasabah BRI Korban Skimming

Data yang terekam menurut dia adalah nomor rekening dari nasabah. “ Nomor kartunya itu juga nanti sebagai kunci. Nanti ditambah dengan pasword atau pinnya itu. Kemudian dari nomor kartu itu sudah terhubung dengan rekening orang (nasabah),’’ bebernya.

Di luar persidangan, ia menjelaskan, alat-alat  dengan mudah bisa didapatkan dan diperjualbelikan. ‘’ Itu ada di pasaran semua. Orang bisa akses semua. Tinggal mengandalkan kreativitas, mau digunakan seperti apa,’’ unkapnya.

Sementara ketiga tersangka melalui penerjemah bahasa terkesan menolak keterangan yang disampaikan ahli. Ketiganya juga tidak mengerti fungsi-fungsi alat yang dijelaskan oleh ahli. Dikarenakan, ketiganya mengaku baru melihat alat-alat yang dijabarkan ahli. ‘’ Alat itu juga disebutkan bukan kepunyaan mereka,’’ Kata Toni Samsul Hidayat, penerjemah bahasa dari kantor penerjemah bahasa NTB saat mendampingi ketiga terdakwa. Sidang selanjutnya digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Skimming
PENJELASAN : Saksi ahli I Made Sukmadana saat menjelaskan kepada majelis hakim fungsi alat yang dijadikan barang bukti kasus skimming tiga WNA Bulgaria di PN Mataram, Kamis kemarin (18/1). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

Ketiganya ditangkap saat beraksi di sebuah ATM di Gili Trawangan tanggal 16 September 2017. Awalnya, polisi menangkap dua pelaku yakni  Vladimir Hristoforov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev saat  sedang memasang skimmer di Bank BRI di Gili Trawangan.  Setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku lainnya Mitko Venelinov Borisof ditangkap di kamar 102 Hotel Diva Lombok.

Baca Juga :  100 Persen Uang Korban Skimming Sudah Diganti

Modus pelaku dengan  memasang alat perekam (skimmer) terlebih dahulu di mesin ATM. Setelah itu, beberapa hari kemudian akan kembali lagi mengambil skimmer yang sudah terpasang.  Setelah PIN ATM terekam, maka pelaku akan menggandakan kartu ATM.(gal)

Komentar Anda