Ingat ! Investasi Bodong Lucky Trade Community Telah Bubar

FARID-FALETEHAN
Kepala OJK Provinsi NTB Farid Faletehan (lukmanul hakim/radarlombok)

MATARAM –  Maraknya penawaran investasi ilegal berbasis cryptocurrency bernama Lucky Trade Community (LTC) mendapat perhatian serius dari Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Daerah NTB. Bahkan, Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap LH selaku pendiri LTC bersama pengurus lainnya.

Berdasarkan klarifikasi penyidik Ditreskrimsus Polda NTB dan pengakuan LH selaku pendiri LTC, bahwa usaha investasi money game yang dikelola tersebut belum mendapat izin beroperasi dari instansi yang berwenang. Selanjutnya LH menyatakan investasi LTC telah bubar. Adapun investasi yang sudah berjalan akan menjadi tanggung jawabnya selaku pengelola LTC.

Ketua Satgas Waspada Investasi Daerah NTB Farid Faletehan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga atau imbal hasil yang sangat tinggi.

“Kita mengkhawatirkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang turun selama pandemi Covid -19, akan lebih memburuk jika menjadi korban investasi bodong, seperti salah satunya LTC ini,” kata Farid Faletehan yang juga Kepala OJK NTB ini,  Selasa (2/2).

Di NTB sendiri sudah banyak penawaran investasi ilegal dan merugikan masyarakat. Masyarakat diharapkan memahami prinsip investasi, yaitu legal dan logis. Legal yaitu memiliki izin operasional dan penawaran investasi dari instansi yang berwenang. Logis artinya menawarkan keuntungan atau imbal hasil yang wajar, sesuai dengan profil bisnis dan risikonya.

“Jadi masyarakat harus menghindari penawaran produk investasi yang tidak berizin, apalagi menjanjikan keuntungan yang tidak wajar,” pesan Farid. (luk)

Komentar Anda