Ingat 2L untuk Hindari Investasi Bodong

Farid Faletehan
Farid Faletehan

MATARAM – Investasi bodong dengan cara menawarkan keuntungan tidak masuk akal semakin banyak di tengah masyarakat. Bahkan tak sedikit, masyarakat kena tipu dengan janji keuntungan melimpah didapatkan setiap bulannya jika berinvestasi. Seperti baru baru ini yang dialami puluhan orang di NTB merasa kena tipu miliaran rupiah di investasi bodong HIPO, Master Pedas dan Dapoer Emak Caca.

Padahal, jauh sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) gencar memberikan sosialisasi dan edukasi agar tidak cepat terpengaruh dengan tawaran iming-iming investasi memberikan keuntungan tidak wajar, alias diatas bunga deposito bank resmi.

“Kepada masyarakat untuk lebih waspada, melihat lebih dalam mempelajari poin penting untuk berinvestasi ada 2L, yakni legal dan logis,” kata Kepala OJK Provinsi NTB Farid Faletehan, kepada Radar Lombok, Selasa (3/11).

Baca Juga :  Sektor Perbankan Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Dikatakan Farid, legalitas dari investasi tersebut cek terlebih dahulu. Jika masih diragukan dapat ditanyakan ke OJK, apakah itu di bawah label keuangan atau di bawah dinas tertentu. Kemudian logis atau tingkat kewajaran, di mana dapat melihat dan mampu mempelajari sendiri dari investasi yang ditawarkan.

“Maksudnya begini, kalau ada investasi online maupun yang sudah real seperti ini (Emak Caca, red) menjanjikan untung 20 persen. Tentunya sangat tidak logis, pertama tidak mungkin perusahaan bisa menghasilkan keuntungan hingga 20 persen per bulan. Ini sama dengan HIPO dulu menjanjikan keuntungan 20 persen,” terangnya.

Menurutnya, usaha apapun dengan berbagi jenis jika menjanjikan keuntungan yang dengan jumlah besar. Hal tersebut tidak mungkin terjadi, sehingga dipastikan termasuk dalam penipuan. Karena dengan keuntungan besar akan menarik banyak orang untuk berinvestasi.

Baca Juga :  Resmikan Kantor OJK NTB Percepat Pemulihan Ekonomi Daerah

“Masyarakat tolong hati-hati sekarang ini banyak sekali penipuan seperti ini dan kasus seperti ini dari tahun ke tahun selalu ada. Modusnya hampir sama, cuma beda jenis usahanya,” jelasnya.

OJK meminta kepada masyarakat jangan terpengaruh oleh rayuan investasi yang menawarkan keuntungan cepat. Pasalnya, kegiatan usaha investasi legal, selalu menawarkan keuntungan yang tidak begitu cepat dan ada risiko yang diambil oleh pelaku investor. Untuk mengetahui perusahaan investasi apa saja yang tidak memiliki legalitas, dianjurkan masyarakat untuk terus memantau website OJK serta Bappebti. (dev)

Komentar Anda