Indikasi Pungli, Loteng Diminta Tertibkan Parkir Liar di KEK Mandalika

MANDALIKA: Kawasan pantai Mandalika kini tertata cantik dan indah, setelah dibangun dan dikelola oleh PT ITDC, sehingga menarik minat kunjungan para wisatawan baik domestik maupun mancanegara. (DOK/RADAR LOMBOK KAWASAN )

MATARAM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Pariwisata (Dispar) NTB meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng), segera menertibkan parkir liar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Pasalnya, dari hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB, penarikan biaya parkir di depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger, Kuta Mandalika, terindikasi pungutan liar (Pungli).

Kepala Dispar NTB, Jamaluddin Maladi, menegaskan terkait persoalan yang saat ini sedang ramai dibicarakan soal parkir di KEK Mandalika, menjadi ranah Pemkab Loteng yang harus segera menertibkan, karena menyangkut retribusi.

Menurutnya, persoalan itu sebetulnya sangat sederhana yang dapat segara dituntaskan. Apalagi hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan NTB menyebutkan bahwa penarikan biaya parkir itu terindikasi pungutan liar (pungli).

“Saya sudah dua kali bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah. Kami sampaikan supaya segara menertibkan yang dianggap Pungli, seperti hasil investigasi dari Ombudsman,” tegasnya kepada wartawan di Mataram, kemarin.

Lanjut Jamaluddin, jangan sampai karena persoalan itu membuat citra pariwisata NTB tercoreng. Sehingga harus ditertibkan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Tapi setelah kami ketemu dengan Kadispar Lombok Tengah dan pak Sekda juga, memang akan segera ditertibkan. Karena yang begini ini tidak boleh dibiarkan liar, karena bisa mencoreng citra pariwisata kita. Bukan saja di Lombok Tengah, tapi diseluruh wilayah NTB,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sektor pariwisata NTB saat ini sudah mulai bangkit, setelah dihantam pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini. Hal ini terlihat dari mulai ramainya wisatawan datang ke NTB, baik wisatawan domestik maupun mancanegara melalui jalur laut maupun transportasi udara. “Intinya kalau ilegal harus ditertibkan. Kan sudah ada Pol PP di Kabupaten Lombok Tengah yang harus mengamankan apa isi Perda, agar yang ilegal-ilegal ditertibkan,” terangnya.

Pihaknya merencanakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan Kepala Dinas Pariwisata se-NTB, guna membahas standarisasi biaya parkir di destinasi-destinasi wisata yang ada di NTB. “Makanya dalam waktu dekat ini kami akan kumpulkan para Kepala Dinas Pariwisata, tidak hanya Lombok Tengah, tapi se-NTB untuk membahas ini. Apalagi mendekati event WSBK di Lombok Tengah,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menyampaikan hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman terkait adanya keluhan wisatawan terhadap tarif parkir di depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.

Hasil investigasi Ombudsman menyimpulkan bahwa penarikan parkir depan Sirkuit Mandalika dan Pantai Seger merupakan Pungli. “Penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum Depan Sirkuit Mandalika, dan penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan atau pungutan liar,” tegas Dwi Sudarsono di Mataram belum lama ini.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DD Gemel Rugikan Negara Rp 900 Juta

Investigasi dilakukan untuk menemukan ada tidaknya tindakan maladministrasi dalam tata kelola layanan parkir atau masuk kawasan wisata di KEK Mandalika. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan secara tertutup di sejumlah tempat parkir di KEK Mandalika, Ombudsman mengaku ada beberapa temuan.

Pertama, penarikan parkir di depan Sirkuit Mandalika. Ombudsman menemukan pihak yang menarik parkir menggunakan rompi berlogo Dinas Perhubungan. Tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp10 ribu, kendaraan roda 2 sebesar Rp 5 ribu, dan bus Rp15 ribu. Karcis parkir bertuliskan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta.

Kedua, penarikan parkir di objek wisata Pantai Kuta. Pihak yang menarik parkir tidak memiliki identitas parkir. Kemudian tarif yang dikenakan sebesar Rp10 ribu untuk kendaraan roda 4, dan sebesar Rp 20 ribu untuk bus, dan di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya. Di sana disebutkan ketentuan dana pungutan masuk objek wisata Rp5 ribu, angkut sampah Rp5 ribu dan alat kebersihan Rp20 ribu.

Ketiga, penarikan parkir di objek Wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger Mandalika. Ombudsman menemukan biaya masuk Pantai Seger melalui samping Hotel Novotel Kuta Mandalika sebesar Rp10 ribu. Karcis parkir bertuliskan Retribusi Masuk Kawasan Wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati Desa Kuta. Biaya naik Bukit Seger sebesar Rp5 ribu per orang. Dengan karcis bertuliskan distribusi atau tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola Bukit Seger, Haji Sulame.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan ketentuan mengenai parkir diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana UU No. 28 Tahun 2009 membedakan antara kontribusi wajib yang terutang kepada daerah dengan sebutan pajak parkir. Sedangkan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dengan sebutan retribusi parkir.

Pajak parkir dan retibusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir. Adapun kewenangan untuk penarikan atau pemungutan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah.

Selanjutnya apabila dicermati karcis parkir yang diterbitkan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta tidak memuat standar kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Perda Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pembayaran retribusi dan pajak parkir dilakukan setelah menerima karcis parkir.

Karcis parkir sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 Perda nomor 10 Tahun 216 paling kurang memuat nomor seri, besaran uang parkir, tanggal penggunaan karcis, nomor telepon pengaduan dan nama jenis pungutan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penetapan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir disebutkan bahwa Kawasan Wisata Kuta merupakan tempat khusus parkier.

Baca Juga :  532 Juta Uang Korupsi Berhasil Dikembalikan

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir.

Untuk sepeda motor Rp2 ribu,-/sekali parkir, Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp. 3 ribu,-/sekali pakir, Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp. 4 ribu,-/sekali parkir, Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp. 5 ribu,-/sekali parkir.

Berdasarkan ketentuan itu, tarif parkir yang kenakan di objek-objek wisata Pantai Kuta dan depan Sirkuit Mandalika tidak sesuai. Dimana tarif parkir berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 untuk kendaraan roda 4 yaitu antara Rp3 ribu sampai Rp5 ribu,-.

Sedangkan tarif parkir untuk roda 4 yang dikenakan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta sebesar Rp10 ribu.

Terkait kewenangan pemerintah desa untuk melakukan pungutan, salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.

Pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut di objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pungutan naik ke Bukit Seger merupakan pungutan yang keliru. Karena lokasi wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Sehingga kuat dugaan, lanjutnya, praktik pungutan parkir yang dipungut oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga retribusi masuk kawasan wisata.

Ia juga menegaskan hal itu tidak boleh ada pembiaran karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika. “Harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika. Oleh karena itu, Ombudsman berencana akan memanggil PT. ITDC dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda