Indehoi, Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia

Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia
TERJARING: Puluhan pasangan bukan suami istri ditemukan sedang indehoi di dalam kamar hotel dan homestay dalam razia Polresta Mataram bersama Satpol PP Kota Mataram, Sabtu malam (14/12).( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram dan Satpol PP Kota Mataram menggelar razia pasangan mesum, Sabtu malam (14/12). Hasil cukup mengejutkan, tim berhasil menjaring sedikitnya 15 pasangan di luar nikah. Rata-rata, mereka ditemukan sedang indehoi di dalam kamar hotel dan homestay.

Awalnya, tim yang dibagi menjadi dua ini menggelar razia ini dengan tujuan menyasar 3C (curat, curas, dan curanmor), prostitusi, miras, dan bahan peledak. Tim pertama dipimpin  Kasatsabhara Polresta Mataram, AKP I Gede Sumadra. Tim ini  pertama menyasar Hotel Idop. Satu persatu kamar hotel diperiksa, namun hasilnya nihil.

Razia kemudian berlanjut ke Hotel Fortune. Di sana, didapati satu pasangan muda mudi bukan suami istri inisial AR, 34 tahun, warga Desa Barejulat  Kecaamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. AR ditemukan bersama pasangannya AR, 20 tahun, warga Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Selesai di hotel tersebut, tim melanjutkan razia di lokasi ketiga yakni di Hotel Bell Air. Di sana, petugas mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Mereka yaitu SRS, 41 tahun, warga Lendang Lekong Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. SRS ditemukan bersama pasangannya ST, 41 tahun, warga Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Selain itu, ada LH, 30 tahun, warga Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. LH ditemukan bersama pasangannya EYN, 26 tahun, warga Lembuak Mekar Indah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.

Tim kedua dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik. Tim ini menyasar  Nang Homestay di Jalan dr Sutomo No. 69 Karang Baru. Di tempat ini, petugas mendapati cukup banyak pasangan bukan suami istri. Mereka adalah IR, 30 tahun, warga Sandik Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. IR ditemukan bersama pasangannya SE, 19 tahun, warga  Pandai Besi Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Kemudian DH, 30 tahun, warga Batunyala Kecamatan Praya Tengah bersama pasangannya AA, 25 tahun, warga Praya Kabupaten Lombok Tengah.

Selesai dari tempat itu, tim melanjutkan razia di Hotel Tenang. Di tempat ini, petugas mendapati 8 pasangan bukan suami istri. Mereka yaitu WH, 22 tahun, warga Karang Kelok Mataram bersana NV, 23 tahun, warga Karang Jangu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. RA, 30 tahun, warga Asrama Gebang dan RA, 30 tahun, warga Asrama Gebang Mataram. AA, 20 tahun, warga Kopang Kabupaten Lombok Tengah bersama Tiara, 18 tahun, warga Paokmotong Kabupaten Lombok Timur. AS, 20 tahun, bersama pasangannya yang satu desa dengannya yaitu CB, 20 tahun, warga Bagek Kembar Kabupaten Lombok Barat. SH, 27 tahun bersama GD, 22 tahun,  warga Ampenan Kota Mataram.

Ada juga HK, 21 tahun, warga Turida Timur bersana AY, 20 tahun, warga Babakan Kota Mataram. LA, 21 tahun, warga Sayang-Sayang Kota Mataran bersama RO, 22 tahun, warga Ampenan. HU, 22 tahun, warga Praya Kabupaten Lombok Tengah, bersama LL, 20 tahun, warga  Mataram.

Selanjutnya di Hotel Nova didapati dua orang pasangan bukan suami istri yaitu DT, 25 tahun, warga Kawo Pujut Kabupaten Lombok Tengah bersama pasangannya AS, 47 tahun, warga Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik mengatakan razia kali ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang natal dan tahun baru. “Sasarannya yang pertama yaitu 3 C di samping prostitusi, miras dan bahan peledak,” terangnya usai kegiatan berlangsung.

Dari hasil razia, pihaknya mendapati belasan pasangan  bukan suami istri yang tengah berduaan di dalam kamar.“Kami mendapati pasangan tidak resmi. Saat didatangi mereka tidak bisa menunjukkan bukti-bukti pasangan yang sah. Jumlahnya belasan orang,” lanjutnya.

Para pasangan tidak sah tersebut kemudian digelandang menuju Mapolresta Mataram untuk didata dan diberikan pembinaan. “Mereka juga kami minta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas perwira melati satu itu. (der)

Komentar Anda