Implementasi UU KIP, PPID Kemenparekraf Gelar Diseminasi Informasi Publik

DISEMINASI: Sebagai implementasi UU KIP, PPID Kemenparekraf menggelar diseminasi informasi publik yang diikuti oleh Dispar se pulau Lombok, Poltekpar Lombok, media dan stakeholder, Selasa (24/11/2020). (sigit setyo/radarlombok.co.id)

MATARAM-Implementasi dan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf) RI, juga telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tak terkecuali instansi atau satuan kerja (Satker) dibawah Kemenparekraf, seperti Poltekpar Negeri Lombok, juga diharapkan agar membentuk lembaga serupa di instansinya.

“Keberadaan PPID ini sangat penting, tentu harus ditunjang dengan data-data yang akurat dan tepat. Sehingga ketika ada masyarakat yang meminta informasi, maka penjelasan atau data yang dsampaikan juga benar, dan dari sumber yang valid,” kata Direktur Poltekpar Negeri Lombok, Dr Hamsu Hanafi, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi Diseminasi Informasi Publik Kemenparekraf/Barekraf, bertempat di Hotel Aston Mataram, Selasa (24/11/2020).

Kegiatan diikuti sekitar 50-an peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Dispar Kabupaten/Kota se Pulau Lombok, Poltekpar Negeri Lombok, Genpi Lombok Sumbawa, Media dan Stakeholder.

Mengingat begitu pentingnya PPID atau bidang kehumasan ini, yang merupakan perpanjangan tangan atau juru bicara resmi dari sebuah instansi, maka pejabat yang bertugas tentu haruslah orang yang memang memiliki kapasitas.

“Memberikan informasi kepada masyarakat atau yang membutuhkan itu harus ditunjang dengan data yang benar, dan tentu saja berasal dari sumber yang terpercaya,” ucap Hamsu.

Sementara Koordinator Biro Informasi Publik PPID Kemenpar/Barekraf, Katijah, menjelaskan bahwa PPID di lingkungan Kemenpar RI, terbagi dalam empat bagian, yaitu biro yang digawangi dia sendiri, yakni Biro Informasi Publik, kemudian Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Biro Media Digital, dan Biro Produksi Content.

“Masing-masing biro di PPID ini bekerja saling melengkapi, sehingga dapat menampilkan atau memberikan informasi yang akurat, dan dapat dipercaya terkait berbagai program yang ada di lingkungan Kemenpar/Barekraf,” jelas Kati.

Secara garis besar, tugas PPID Kemenpar/Barekraf yaitu, mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi publik secara fisik dari setiap unit atau satuan kerja yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

Selain itu juga mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit atau satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit atau satuan kerja sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

Selanjutnya mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Badan Publik yang dapat diakses oleh publik, mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan atau permohonan.

Berikutnya dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan, penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat.

“Sedangkan dalam hal adanya permohonan informasi publik, PPID bertugas mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik,” ujarnya.

Selain itu juga melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan, menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, dengan menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

“Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, maka pihak PPID bertugas mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak,” tandasnya.

Senada, Pejabat Biro Humas PPID Kemenparekraf/Baparekraf, Djoko Waluyo menyampaikan bahwa untuk update data informasi publik, maka dilakukan pemutakhiran secara berkala sekurangnya sekali dalam sebulan.

“Terpenting, dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pejabat publik harus menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat sebaik-baiknya,” pungkas Djoko. (gt)

Komentar Anda