Implementasi Dulu, Penempatan Pejabat Kemudian

TANJUNG-Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berkomitmen untuk memberlakukan terlebih dahulu Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, baru kemudian berbicara tentang penempatan pejabat. “Setelah kita berlakukan PP itu, baru kemudian kita berbicara kepada siapa yang akan kita tempatkan di sana. Makanya harus disesuaikan. Itu lah kebijakan pusat ini memang luar biasa memberikan kita hal-hal yang bersifat dilematis. Kebijakan pusat harus sesuai dengan kita dan kita harus menyesuaikan,” terang Bupati KLU, H Najmul Akhyar saat ditemui Jumat (12/8).

Seperti diketahui, PP ini sendiri menjadi acuan terbaru pemerintah daerah dalam penyusunan perangkat daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diketahui memiliki tipe berbeda, diatur pangkat golongan pucuk pimpinannya. Begitu juga dengan jumlah kepala bidang, kepala seksi dan lainnya di SKPD terkait. Di KLU sendiri diketahui cukup banyak yang harus disesuaikan mengikuti PP ini.

Baca Juga :  18 Dusun di KLU Sudah Mulai Minta Air Bersih

PP ini sendiri seperti diketahui juga harus diikuti dengan penetapan peraturan daerah (perda) seperti diterangkan dalam BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 124 Ayat 2. “Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, untuk pertama kali, Perda pembentukan Perangkat Daerah, dan pengisian kepala Perangkat Daerah, dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” bunyi Pasal 124 Ayat 2 pada PP yang diundangkan 19 Juni 2016 ini.

Berkaitan dengan perda yang menindaklanjuti PP ini sendiri kata Najmul, itu tergantung dewan. “Kalau kami sudah siap usulannya. Sudah siap. Usulan perubahan perangkat daerah itu siap kita ajukan. Mudah-mudahan kawan-kawan dewan punya banyak waktu untuk membahas itu,” terangnya.

Saat ini kata Najmul, pihaknya tidak berbicara mutasi. Yang terpenting saat ini adalah mengikuti ketentuan yang ada dalam PP supaya tidak melanggar aturan. “Dan sekarang kita sedang melakukan pemetaan pejabat agar kita bisa menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam PP ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Membangun dari Desa Bentuk Koordinasi

Asisten I Setda KLU, Kholidi Halil menerangkan, dalam PP ini berbicara kelembagaan berdasarakan pemetaan dan potensi daerah. Nantinya ada penggabungan perumpunan, maksimal tiga perumpunan. Karena bagaimanapun nanti seluruh badan dan dinas itu dipimpin eselon II. Sebagai contoh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini kepalanya dijabat eselon III. Nantinya akan dijabat eselon II. “Seluruh dinas dan badan itu aturannya saat ini harus dijabat eselon II. Kemudian dalam penggabungan rumpun ini nanti, diperlukan perda. Makanya kemarin saat sosialisasi diundang juga DPRD bersama pak Sekda,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda