MATARAM– Seorang Warga Negara Asing (WNA) Italia berinisial GM, 35 tahun ditangkap petugas Imigrasi Kelas I A Mataram.
Penangkapan di salah satu kafe yang berlokasi di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sekitar pukul 22.30 Wita Sabtu lalu (20/8). Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I A Mataram R. Agung Wibowo mengatakan, GM diamankan berawal dari operasi rutin untuk pengawasan terhadap orang asing di kawasan wisata Senggigi. Dari sebuah kafe, petugas Imigrasi mendapati GM yang sedang menikmati hiburan. Saat diperiksa GM tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian. “Kami melakukan pemeriksaan di sebuah kafe, disana kami menemukan GM tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian,” jelasnya sesaat setelah operasi.
Saat penangkapan, Imigrasi menurun kan dua tim. Tim pertama gagal membawa GM karena proses penangkapan alot. Setelah mengetahui tim yang pertama gagal, pihak Imigrasai langsung menurunkan tim yang kedua dipimpin langsung R. Agung Wibowo. “Kami langsung membawa yang bersangkutan ke kantor, karena atas dasar amanah undang-undang yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian maka dapat dibawa,'' terang Agung.
Namun, petugas Imigrasi belum mengetahui tujuan bule asal Italia tersebut datang ke Indonesia.“Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya, maka kami belum bisa memastikan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal apa, jadi masih menunggu proses pemeriksaan yang berlanjut. GM terancam dengan pasal 71 junto pasal 116 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Selain itu lanjutnya, untuk menjaga adanya WNA yang ilegal masuk ke NTB, petugas Imigrasi sudah meminta kepada pengelola hotel untuk menginformasikan jika ada WNA yang menginap.”Kami sudah menginformasikan pada beberapa penginapan yang ada di NTB ini untuk wajib melaporkan 1×24 jam setiap WNA yang menginap di penginapan,”paparnya. (cr-wan)