Imigrasi Tangkap WNA Italia

MATARAM– Seorang Warga Negara Asing (WNA) Italia berinisial GM, 35 tahun ditangkap petugas Imigrasi Kelas I A Mataram.

Penangkapan   di salah satu kafe yang berlokasi di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) sekitar pukul 22.30 Wita Sabtu lalu (20/8).  Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I A Mataram R. Agung Wibowo mengatakan, GM diamankan berawal  dari operasi rutin untuk pengawasan terhadap  orang asing di kawasan wisata Senggigi. Dari  sebuah kafe, petugas Imigrasi mendapati GM yang  sedang menikmati  hiburan. Saat  diperiksa GM tidak bisa menunjukan dokumen  keimigrasian. “Kami melakukan pemeriksaan di sebuah kafe, disana kami menemukan GM  tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian,” jelasnya sesaat setelah operasi.

Baca Juga :  Tahun 2016, Imigrasi Deportasi 110 WNA

Saat penangkapan, Imigrasi   menurun kan dua tim.  Tim  pertama gagal membawa GM karena proses penangkapan alot. Setelah  mengetahui tim yang pertama gagal, pihak  Imigrasai langsung menurunkan tim yang kedua dipimpin langsung R. Agung Wibowo. “Kami langsung membawa yang bersangkutan ke kantor, karena atas dasar amanah undang-undang yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian maka  dapat dibawa,'' terang Agung.

Namun, petugas Imigrasi belum  mengetahui tujuan bule asal Italia tersebut datang ke Indonesia.“Karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasiannya, maka kami belum bisa memastikan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal apa, jadi masih menunggu proses pemeriksaan yang berlanjut. GM  terancam  dengan pasal 71 junto pasal 116 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Baca Juga :  Banyak WNA Nakal Datang ke NTB

Selain itu lanjutnya, untuk menjaga adanya WNA yang ilegal masuk ke NTB, petugas Imigrasi sudah meminta kepada pengelola hotel untuk menginformasikan jika ada WNA yang menginap.”Kami sudah menginformasikan pada beberapa penginapan yang ada di NTB ini untuk wajib melaporkan 1×24 jam setiap WNA yang menginap di penginapan,”paparnya. (cr-wan)

Komentar Anda