Imigrasi Tahan 2 Warga China

JUALAN MUTIARA : Wang Zun Ming dan Zhang Ke, dua orang warga Negara China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Senin lalu (16/1) karena menyalahi izin tinggal di Indonesia (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan  dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China. 

Keduanya  Wang Zun Ming dan Zhang Ke. Keduanya terpaksa diamankan oleh petugas karena  bisnis jual beli mutiara di Kota Mataram. ‘’ Padahal visa yang digunakan keduanya ini adalah visa kunjungan singkat atau pelancong. Tahunya mereka bisnis penjualan mutiara di Mataram. Keduanya kita amankan kemarin (Senin 16/1, red),’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Selasa kemarin (17/1).

Penangkapan ini digelar dalam rangkaian operasi secara serentak di seluruh Indonesia. Berdasarkan instruksi Dirjen Imigrasi, tim melakukan penelusuran di Kota Mataram dan daerah lainnya. Dikatakannya, dalam menjalankan bisnisnya, kedua warga Negara China mengontrak sebuah ruko di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas imigrasi menemukan bukti keduanya menjalankan penjualan mutiara. ‘’ Mereka berjualan di ruko Jalan Bung Karno. Tepatnya di depan dealer Kawasaki. Mereka menjual produk perhiasan mutiara. Ruko itu juga digunakan sebagai tempat tinggal selama berada disini,’’ katannya.

Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya sudah melakukan bisnis mutiara sejak tiga bulan terakhir. Jadi, sementara ini, keduanya diduga kuat menyalahi izin tinggal selama berada di Indonesia. ‘’ Pengakuannya sejak tiga bulan terakhir. Tapi keduanya itu ada yang sejak bulan Mei dan Maret berada disini. Nanti akan dicocokkan dengan keterangan pihak lainnya,’’ bebernya.

Selebihnya, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman menyeluruh terkait dengan apakah keduanya ini pemilik atau hanya pegawai biasa di penjualan mutiara tersebut. Keduanya juga terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. ‘’ Ini masih menunggu proses lebih lanjut. Nanti akan kita tindak dengan tindakan administrasi maupun pro justicia dan kita limpahkan ke pengadilan untuk proses pidananya,’’ terangnya.

Selanjutnya, petugas juga mengamankan seluruh mutiara yang berada di ruko tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, Wang Zun Ming saat diintrogasi di depan petugas mengatakan, sejak bulan Mei, dirinya  sering bolak balik dari Jakarta menuju Lombok. ‘’ Sebulan sekali saya pulang ke China dan balik kesini. Saya juga sempat lewat Myanmar,’’ katanya.

Baca Juga :  Berjudi, Empat Warga Ditangkap Polisi

[postingan number=3 tag=”imigrasi”]

Ruko di Jalan Bung Karno tersebut disewanya sebesar Rp 27 juta per tahun. ‘’ Kalau untuk modal keseluruhan, saya sudah mengeluarkan Rp 500 juta,’’ ujarnya dengan bahasa Inggris yang terbata-bata.  

Ia juga mengaku, di negara asalnya  bisnis mutiara sejak lama dan mendirikan perusahaan bernama Yuan Pear yang bergerak di bidang penjualan mutiara. Awalnya, di Lombok ini ia berencana akan membuat budidaya mutiara. ‘’ Tapi sampai saat ini saya belum mendapatkan lokasi yang tepat. Biaya budidaya mutiara ini sekitar Rp 8 miliar. Itu untuk budidaya mutiara seperti di China,’’ ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram juga mengamankan 5 orang WNA asal Timor Leste di daerah Sekotong Lombok Barat. Kelimanya selaku operator kapal Ferry. ‘’ Kelimanya juga kita amankan senin kemarin. Mereka adalah kru kapal,’’ ujar Romy Yudianto.

Kelima bernama  Abrao Suares, Apolinario Soares Amaral, Fernando Alves, Antonio Pedro Paulo Aleixo Rebelo dan Bartolomeu Alves. Mereka  diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan petugas. Setelah melakukan pemeriksaan atas kelimanya. Ternyata izin tinggal warga Negara Timor Leste ini sudah habis. Mereka berada di Indonesia sejak Oktober 2016. ‘’ Jadi kelimanya sudah over stay karena izin tinggal sudah habis. Makanya kita amankan dan dibawa ke kantor imigrasi,’’ ungkapnya.

Sementara salah seorang warga Negara Timor Leste saat diintrogasi petugas mengatakan, mereka datang ke Indonesia tanggal 4 Oktober 2016. Ia juga mengetahui izinnya telah berakhir tanggal 3 Desember  lalu. ‘’ tTpi kami tidak mengetahui apa tentang peraturan. Karena semuanya diatur oleh agen. Pekerjaan kami diatas kapal juga belum selesai,’’ ujarnya dengan bahasa Indonesia yang lancar,’’ katanya.

Baca Juga :  Edaran Walikota Ompong, Rumah Bernyanyi Diprotes Warga

Sementara itu,setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan penyelidikan  12 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Labuhan Haji, Lombok Timur  akan segera dideportasi ke negaranya.

Kantor Imigrasi Kelas I Mataram memastikan telah mengantongi putusan dalam kasus tersebut. ‘’ Putusan pastinya sudah kita kantongi. Semuanya yang 12 orang itu akan kita pulangkan (deportasi, red) ke negara asalnya,’’ ujar  Romi Yudianto.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pelanggran yang dilakukan. Pelanggaran ini disebutnya pelanggaran murni keimigrasian. Namun  Imigrasi juga memutuskan tidak akan melakukan penahanan terhadap 12 orang warga Negara China ini. ‘’Pokoknya kita akan langsung pulangkan dan segera akan kita lakukan. Tidak kita tahan, hanya paspornya saja yang kita tahan kemarin,’’ katanya.

TKA  asal China tersebut saat ini masih berada di atas kapal tempatnya bekerja di Labuhan Haji.

Meski demikian, 12 pekerja ini sudah tidak boleh lagi beraktivitas atau bekerja di atas kapal. ‘’ Selama menunggu proses deportasi, mereka tetap diawasi oleh petugas,’’ tegasnya.

Sebelumnya, pada 2 Januari lalu. 12 warga China ditahan paspornya ini berinisial LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, LQG,ZZ, ZX, LQ, DX dan ZY. Mereka  diduga menyalahi izin tinggal dan kerja saat bekerja di Labuhan Haji. Izin yang diberikan oleh pemerintah untuk bekerja ditas kapal. Namun diduga kuat malah melakukan pemasangan pipa didarat. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan menyebut mengenai kegiatan warga China di Labuhan Haji yang bekerja diatas kapal Cai Jun I. Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi. (gal)

Komentar Anda